JAMBERITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jambi Sudirman mengatakan untuk saat ini yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak diizinkan melakukan penggalangan dana sosial di provinsi Jambi.
Hal ini setelah pimpinan Yayasan ACT diduga melakukan penyelewengan dana sosial. Kasus inipun kini tengah diproses Badan Reserse Kriminal Polri.
"Inikan terstruktur, sistematis jadi tidak bisa hanya yang dipusat iya didaerah tidak. Ini kan satu kesatuan, ketika tidak bisa beroperasi tidak boleh juga beroperasi disini (provinsi Jambi,red)," jelasnya. Senin, (11/7/2022).
Sudirman menghimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan sedekah secara langsung. Ia juga mengatakan, jika masih ada penggalangan dana sosial atas nama yayasan ACT, maka masyarakat bisa melapor.
"Laporkan ke Pemprov atau oemda setempat, karena itu yang akan mengambil tindakan Dinas Sosial ," ujarnya. (sap)
SAH Minta Petani HKTI Harus Jadi Garda Terdepan Hadapi Karhutla
Ran KUA-PPAS APBD 2027 Jambi Disepakati, Target Pendapatan Naik Rp3,95 T, Belanja Tembus Rp4 Triliun
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA
Korem 042/Gapu Siapkan Kedatangan KASAD ke Jambi, Ini Rangkaian Kegiatannya
Pemprov Jambi Tunggu Laporan Disdik Soal Kemungkinan PPDB Tahap Dua
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA


