ACT Tidak Boleh Beroperasi di Jambi



Senin, 11 Juli 2022 - 16:02:28 WIB



JAMBERITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jambi Sudirman mengatakan untuk saat ini yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak diizinkan melakukan penggalangan dana sosial di provinsi Jambi.

Hal ini setelah pimpinan Yayasan ACT diduga melakukan penyelewengan dana sosial. Kasus inipun kini tengah diproses Badan Reserse Kriminal Polri.

"Inikan terstruktur, sistematis jadi tidak bisa hanya yang dipusat iya didaerah tidak. Ini kan satu kesatuan, ketika tidak bisa beroperasi tidak boleh juga beroperasi disini (provinsi Jambi,red)," jelasnya. Senin, (11/7/2022).

Sudirman menghimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan sedekah secara langsung. Ia juga mengatakan, jika masih ada penggalangan dana sosial atas nama yayasan ACT, maka masyarakat bisa melapor.

"Laporkan ke Pemprov atau oemda setempat, karena itu yang akan mengambil tindakan Dinas Sosial ," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi