JAMBERITA.COM - Pemerintah provinsi Jambi bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi baru saja melaksanakan Hari Adat Melayu. Bertepatan dengan itu, tanggal 2 Juli ditetapkan sebagai Hari Adat Melayu Jambi.
Penetapan Hari Adat Melayu Jambi juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 312/KEP.GUB/ DISBUDPAR-2.3/2022 tanggal 6 April 2022.
Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi menyambut baik pencanangan Hari Adat Melayu Jambi oleh Gubernur Jambi Al Haris.
"KAD sambut baik 2 Juli sebagai pencanangan Hari Adat Melayu Jambi oleh Gubernur Jambi," kata Ketua KAD Provinsi Jambi, Nasroel Yasier. Minggu, (3/7/2022).
Yasier juga mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang berasaskan aturan dan undang-undang.
"KAD juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan dengan berasaskan aturan dan undang-undang yang berlaku. Termasuk hukum adat yang bersendikan syara' dan kitabullah," jelasnya.
Terutama terhadap tindakan-tindakan melawan hukum seperti korupsi dan gratifikasi. "Perbuatan melawan hukum termasuk gratifikasi dan korupsi juga merupakan perbuatan berat melanggar adat istiadat di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah," pungkasnya. (*/sap)
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Terima Pin Tanda Kehormatan dari LAM
Personel Gabungan Satgas Karhutla Mulai Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Jambi
Beri Materi Seminar Kebangsaan, Ketua FKPT Jambi Ajak Mahasiswa Cintai NKRI
Libur Sekolah, Kawasan Wisata Danau Sipin Ramai Dikunjungi Wisatawan
2 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Adat Melayu, Haris Berharap LAM Memperkaya Khazanah Jambi
SAH Fokus Layani Dapil, Lakukan 8 Kali Kunjungan Aspirasi Dalam Setengah Tahun
Pemprov Jambi : Hoaks TKI Asal Bungo Dipersekusi di Malaysia


