JAMBERITA.COM - Terkait dengan adanya isu pemekaran provinsi Jambi. Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Bukan pemekaran provinsi. Tetapi hanya revisi dari undang-undang darurat nomor 19 menjadi undang-undang terpisah," kata Haris, Senin (27/6/2022).
Haris menjelaskan, bahwa dulu provinsi Jambi bersama dengan provinsi Riau dan Sumatera Barat tergabung dalam satu undang-undang, yaitu UU nomor 19 tahun 1957 tentang pembentukan daerah tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
"Dulu kita ini lahir dari undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957 bersamaan dengan Sumatera Barat dan Riau," sebutnya.
Sehingga saat ini, pemerintah ingin membentuk undang-undang tersendiri setiap provinsinya.
"Jadi undang-undang itu sifatnya ke khususan. Daerah itu harus punya khas masing-masing. Nilai-nilai budayanya dan adatnya. Kami diberikan kesempatan untuk mengoreksi dari RUU itu" jelasnya.
Haris juga menyebutkan, bahwa saat ini Rancangan Undangan-undang (RUU) provinsi Jambi sudah disahkan untuk nantinya disahkan menjadi undang-undang.
"Dan saya juga sudah mengundang Kepala Dinas dan lembaga adat untuk menyempurnakan isi dari draft RUU itu. Alhamdulillah sudah disahkan untuk naik menjadi undang-undang," sebutnya. (sap)
UNJA Bedah Isu Ekosistem Ekonomi Digital: Masyarakat Harus Paham Regulasi dan Risiko Pinjol
Pengwil Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Jambi 2026-2030 Dilantik
KI Provinsi Jambi Silaturahmi ke Kajati Jalin Sinergisitas Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Tim Pemprov Jambi Tidak Temukan Pelanggaran Serius dari Sekda Merangin

