JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya menangapi terkait dengan salah satu pejabat eselon III diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sampai dengan sudah dilakukan penahanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, apabila ada pejabat di lingkungan Pemprov Jambi terlibat kasus Tipikor, lalu dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), itu akan ditindaklanjuti.
"Kalau ada pejabat kita yang terlibat korupsi, maka tahap pertama adalah kita harus meminta dulu surat dari pejabat yang ditahan, misalnya ke APH," katanya, Kamis (23/6/2022)
"Kalau di tahan, kita minta surat penahanan nya untuk ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara. Konsekuensinya 75 persen gaji tidak lagi 100 persen," tegasnya.
Setelah tahap pertama sudah dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan adanya menunggu keputusan inkrach dari Pengadilan. Apabila ditetapkan tidak bersalah, maka jabatan yang bersangkutan akan kembali diaktifkan.
"Sampai nanti keputusan inkrach. kalau diputuskan tidak bersalah dikembalikan lagi. Kalau bersalah, bisa sampai pemberhentian dari Aparatur Sipil Negeri (ASN)," pungkasnya.(sap)
Evaluasi Permenkumham 16/2021, Kanwil Kemenkum Jambi Soroti Pengawasan Notaris
Gubernur Al Haris Tinjau Pengerjaan Jembatan Kelok Sago Kerinci
Prabowo Berpihak pada Rakyat, SAH Tegaskan PPPK Layak Mendapatkan Kepastian dan Kesejahteraan
Gubernur Jambi Al Haris Dukung Seminar Nasional SPS Cabang Jambi
Mengenal Afifi Atfi, Akan Promosikan Tengkuluk Jambi hingga Potensi Pariwisata ke Korea Selatan
Evaluasi Permenkumham 16/2021, Kanwil Kemenkum Jambi Soroti Pengawasan Notaris