JAMBERITA.COM - Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap Kepala Cabang PT DHD Farm Mitra Indotama Jambi, yang melakukan investasi pengembangan biakan ikan lele.
Pelaku bernama Aliman Sutrisno ditangkap didaerah Bantul, Yogyakarta. Diketahui, kerugian korban yang ikut dalam investasi pengembang biakan ikan lele ini mencapai angka milliaran rupiah.
"Dari hasil penyelidikan korban lebih dari 16 orang dan berdasarkan dokumen yang kita pelajari kerugian nilainya mencapai Rp. 19,750 milliar," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan. Rabu, (22/6/2022).
Pelaku mengiming-imingi korban untuk menginvestasikan uangnya dengan menawarkan paket investasi pengembang biakan ikan lele sebesar Rp. 10 juta dengan keuntungan yang ditawarkan Rp. 960 ribu setiap 40 hari.
Dijelaskan Kaswandi kegiatan investasi ikan lele ini sudah dilakukan sejak 2019. Dan baru mendapatkan laporan ditahun 2020.
Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sap)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Ririn Novianti Desak Pemprov Jambi Adakan Pasar Murah Atasi Kenaikan Bapok
OPD Belum Mampu Menjabarkan Program Jambi Mantap, Al Haris Turunkan Tim Evaluasi
Harga Hewan Kurban Naik Rp. 1 Juta, Indra : Untuk Biaya Perawatan dan Obat


Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi



