JAMBERITA.COM - Penerangan jalan di kawasan Perumahan Subsidi di Jalan Kali Batas, RT 13, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi yang menjadi keluhan warga, merupakan tanggungjawab dari pihak developer.
Anggota DPRD Muaro Jambi Ulil Amri menilai ini karena kurang ketatnya pengawasan dari Dinas Permukiman Muaro Jambi, seharusnya persoalan lampu penerangan jalan khusus nya dikawasan perumahan itu menjadi tanggung jawab pihak pengembang.
"Soal Perumahan, lokasinya masuk ke dalam kan, mestinya ada kewajiban dari pengembang untuk tanggungjawab masalah lampu penerangan itu," tegasnya, Kamis (16/6/2022).
Ulil Amri menegaskan Dinas Perkim kedepan harus membuat komitmen kepada pihak pengembang bahwa persoalan penerangan jalan itu menjadi tanggung jawab." Kedepan itu harus menjadi syarat (pengembang) untuk membuat perumahan," tambahnya.
"Lampu jalan, air bersih dan termasuk Pasilitas Umum (PSU) jalan, jadi tidak berat nian APBD kalau perumahan menyediakan itu, tidak ada kewajiban Perkim karena anggaran terbatas," pungkasnya.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Peduli Kemanusiaan, Kapolsek Tabir Ulu Bantu Nina Yang Butuh Uluran Tangan


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



