JAMBERITA.COM – Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jambi sudah membuat pengumuman untuk semua masyarakat yang ingin mendaftar. Dalam pengumuman yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Timsel itu menyebutkan secara jelas bahwa pendaftaran akan dimulai pada 22 – 30 Juni.
Para calon juga diwajibkan menyiapkan beberapa persyaratan yang dibagi 3 rangkap dengan 1 berkas asli dan sisanya fotocopi. Persyaratan tersebut meliputi surat lamaran, KTP dan KK yang dilegalisir, Foto 4x6 lima lembar, ijazah terakhir yang dilegalisir.
Selain itu juga ada daftar riwayat hidup, surat sehat dari rumah sakit pemerintah, surat izin dari PPK bagi yang bekerja sebagai PNS. Juga membuat surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara dari PNS jika nanti terpilih sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Membuat beberapa surat pernyataan, seperti pernyataan setia pada pancasila, pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai, pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik maupun pemerintah pada saat mendaftar, pernyataan dari instansi terkait pemberhentian. Pernyataan tidak pernah di pidana penjara dari pengadilan, pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. Pernyataan tidak berada dalam 1 ikatan perkawinan. (am)
PBB Gelar Rakorwil Siapkan DPC Hadapi Verifikasi Parpol jelang Pemilu 2024
Dilantik Sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Resmi Gantikan Asnawi
PKPU Tahapan Disetujui, Suparmin: Tinggi Menunggu Diundangkan
Timsel Bawaslu Jambi Ikut Pembekalan, Sucipto: Ketua Belum Dipilih
Tak Pernah Fraksi Penuh, PPP Jambi Pasang Target Besar Pada Pemilu 2024


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


