Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 mengenai pendanaan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. PP tersebut mengatur sumber pendanaan dan pajak khusus IKN dalam pembangunan ibu kota baru.
INFOGRAFIS: Bantuan kesehatan bagi korban banjir di Sumatera
AP I Optimistis Layani Penerbangan Selama Penyelenggaraan G20
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar



