JAMBERITA.COM - Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di 8 kabupaten se Provinsi jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Christian Tory saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (6/4) mengatakan ada 13 kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi.
"Diantaranya, Polres sarolangun 2 kasus, Polres Muaro Jambi 4 kasus, Polres Merangin 2 kasus, Polres Bungo kasus, Polres Tanjab Barat 1 kasus, Polres Tanjab Timur 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Tebo 1 kasus dengan jumlah tersangka 20 orang" ujarnya.
Kombes Pol Christian menjelaskan, modus Operandi yang digunakan pelaku yaitu membeli dan mengangkut BBM solar bersubsidi dengan memodifikasi tanki kendaraan pribadi roda empat untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Untuk pihak pertamina, akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, apabila terbukti akan kita beri sanksi berupa pencabutan perizinan. Dan kita akan selidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut," ungkapnya.
Selain itu barang bukti yang turut diamankan berupa BBM jenis solar 14.267 Liter, minyak oplosan 3000 Liter, Minyak Tanah 12.000 Liter, Mobil/Mini Bus 10 Unit, Truk 2 Unit, Derigen 206 Unit, Tedmon 12 Unit, Mesin Pompa 2 Unit, Kunci 1 Unit, Selang 1 Unit, Drum Besi/Plastik 4 Unit.(Ir/afm)
Dokumen Penting Terbongkar, PH : Dugaan Mark Up di Kasus Perumda Tirta Mayang Terbantahkan
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Tipu 12 Korban Rekrutmen Bintara Polri
Sentil Pengadaan 'Pakai Jet Tempur', Hakim Cecar Saksi Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi
Kasus KPU Tanjabtim, Sumardi Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasbullah 2 Tahun 6 Bulan
Modus Bisa Loloskan Anak Korban Jadi TNI, Pasutri di Jambi Ditangkap Polisi
Kasrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka Hut Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol



