JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kapolsek Tabir IPTU Adha menegaskan jika tidak memiliki surat Vaksin 1 dan 2 tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan, saat dikonfirmasi Kantor Pos Tabir. Dia mengatakan tidak akan melayani jika tidak punya sertifikat vaksin
"Saya sudah himbau kepada masyarakat penerima bantuan dari pemerintah, bagi masyarakat Tabir khususnya tidak memiliki sertifikat vaksin kesatu dan kedua tidak akan dilayani, "ungkap Kapolsek Tabir IPTU Adha Jumat (25/2).
Selain itu bagi yang sudah miliki sertifikat vaksin melampirkan kepada petugas.
"Iya penerimaan bantuan juga harus melampirkan surat vaksin kesatu dan kedua sesuai dengan antrian, "tegas Kapolsek Tabir IPTU Adha.
Dari pantauan awak media, tampak masyarakat Tabir antrian menunggu panggilan untuk mendapat bantuan pemerintah yang sudah disiapkan. (Oli)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Bupati Tanjab Barat Audiensi dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia
Pelabuhan Desa Tenam Jadi Solusi Pemprov Jambi, Urai Kemacetan Akibat Angkutan Batubara
Tindak Lanjuti Reward & Punishment SAKIP, Gubernur Al Haris Patok Predikat BB Harga Mati


