JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kapolsek Tabir IPTU Adha menegaskan jika tidak memiliki surat Vaksin 1 dan 2 tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan, saat dikonfirmasi Kantor Pos Tabir. Dia mengatakan tidak akan melayani jika tidak punya sertifikat vaksin
"Saya sudah himbau kepada masyarakat penerima bantuan dari pemerintah, bagi masyarakat Tabir khususnya tidak memiliki sertifikat vaksin kesatu dan kedua tidak akan dilayani, "ungkap Kapolsek Tabir IPTU Adha Jumat (25/2).
Selain itu bagi yang sudah miliki sertifikat vaksin melampirkan kepada petugas.
"Iya penerimaan bantuan juga harus melampirkan surat vaksin kesatu dan kedua sesuai dengan antrian, "tegas Kapolsek Tabir IPTU Adha.
Dari pantauan awak media, tampak masyarakat Tabir antrian menunggu panggilan untuk mendapat bantuan pemerintah yang sudah disiapkan. (Oli)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Beasiswa Kabupaten Merangin
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Bupati Tanjab Barat Audiensi dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia
Pelabuhan Desa Tenam Jadi Solusi Pemprov Jambi, Urai Kemacetan Akibat Angkutan Batubara
Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

