Perkara Hutang Usus Korban Terburai, Syafi'i Ditangkap Polisi



Jumat, 18 Februari 2022 - 11:53:48 WIB



JAMBERITA.COM - Korban pembunuhan yang ususnya terburai di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku bernama Syafi'i (38) tahun warga Desa Jambi Tulo ditangkap langsung oleh tim gabungan resmob Polda Jambi, satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Maro Sebo sedangkan pelaku saat ini terus diperiksa intensif.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan pelaku pembunuh yang ususnya terburai sudah ditangkap oleh tim gabungan reskrim Polda dan Polres Muaro Jambi. "Ya sudah ditangkap, pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Muaro Jambi," ujarnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan juga membenarkan pelaku pembunuhan di Desa Jambi Tulo pada minggu malam, 13 Februari 2022 sudah ditangkap tim gabungan resmob Polda Jambi. "Iya benar sudah ditangkap, saat ini pelaku terus diperiksa intensif," katanya, Kamis (17/2/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan pembunuh warga di Desa Jambi Tulo sudah ditangkap dan dari pengakuan pelaku, Ia membunuh korban karena masalah hutang tidak dibayar.

"Karena hutang korban tidak dibayar kepada pelaku sehingga pelaku marah kepada korban dan pelaku langsung membunuh korban hingga sampai mengeluarkan usus,"tegasnya.

Kapolsek Maro Sebo, AKP Taroni Zebua saat dikonfirmasi membenarkan, pelaku pembunuh sudah ditangkap tim gabungan resmob, reskrim polres dan polsek di simpang kawat, Kota Jambi dan langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo. "Saat pelaku ditangkap melawan polisi dan tim gabungan langsung menembak kaki kanan pelaku sebanyak dua kali dan berkas pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi