JAMBERITA.COM - Salah satu bangunan gedung Rumah Sakit (RS) Royal Prima Kota Jambi disegel Satpol-PP, Selasa (25/1). Karena diduga melanggar Perda dan terencam denda Rp50 juta.
Pasalnya salah satu bagunan gedung tersebut, berada diatas drainase sepanjang kurang lebih 20 meter, juga tidak memiliki izin membangun (IMB).
Direktur RS Royal Prima Kota Jambi Kol (Purn) dr Eko Kuswandono ketika dikonfirmasi tak menapik persoalan itu. Ia mengatakan, untuk drainase sudah ada pengalihan dan saat ini proses pengerjaan.
"Untuk penyegelan bangunan yang belum terpakai untuk pengembangan RS di dalam. Dulunya bekas bangunan STIKES, saat ini sudah ada upaya pemecahan masalah sehingga drainase ke depan tidak terganggu," ujarnya, melalui pesan WA-nya.
Menurut dr Eko, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) juga membantu sehingga tidak mengganggu Perda yang berlaku. "Kita taat dengan regulasi Pemkot Jambi. Denda Rp50 juta itu sesuai aturan Perda yang ada, tentunya kita taat aturan tersebut," bebernya.(afm)
OJK Periksa Ketat Bank Jambi dan Koordinasi Proaktif dengan APH Pasca Insiden Siber
Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi
Fokus Mal Pelayanan Publik hingga Retribusi, Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Batang Hari
Puluhan Sat Brimob BKO Papua Tiba di Jambi, Kapolda : Selamat Datang Kembali dan Terimakasih
Berdiri Diatas Drainase, Salah Satu Bangunan RS Royal Prima Disegel Satpol PP


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


