Bangunan Gedung RS Royal Prima Disegel, Direktur : Kita Taat Aturan Pemkot Jambi



Selasa, 25 Januari 2022 - 21:33:00 WIB



JAMBERITA.COM - Salah satu bangunan gedung Rumah Sakit (RS) Royal Prima Kota Jambi disegel Satpol-PP, Selasa (25/1). Karena diduga melanggar Perda dan terencam denda Rp50 juta.

Pasalnya salah satu bagunan gedung tersebut, berada diatas drainase sepanjang kurang lebih 20 meter, juga tidak memiliki izin membangun (IMB).

Direktur RS Royal Prima Kota Jambi Kol (Purn) dr Eko Kuswandono ketika dikonfirmasi tak menapik persoalan itu. Ia mengatakan, untuk drainase sudah ada pengalihan dan saat ini proses pengerjaan.

"Untuk penyegelan bangunan yang belum terpakai untuk pengembangan RS di dalam. Dulunya bekas bangunan STIKES, saat ini sudah ada upaya pemecahan masalah sehingga drainase ke depan tidak terganggu," ujarnya, melalui pesan WA-nya.

Menurut dr Eko, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) juga membantu sehingga tidak mengganggu Perda yang berlaku. "Kita taat dengan regulasi Pemkot Jambi. Denda Rp50 juta itu sesuai aturan Perda yang ada, tentunya kita taat aturan tersebut," bebernya.(afm)





Artikel Rekomendasi