JAMBERITA.COM - Pada Selasa (25/1/2022) sore Satpol PP Kota Jambi menyegel salah satu bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berlokasi di Kebon Kopi kelurahan The Hok Kota Jambi.
Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut berada diatas drainase sepanjang lebih kurang 20 meter. Selain itu, diketahui bangunan tersebut juga tidak memiliki izin bangunan (IMB).
"Jadi ini melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan," kata Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Afandi.
Mustari mengatakan, Rumah Sakit Royal Prima akan mendapatkan sanksi denda. Serta harus mengalihkan saluran drainase sehingga tidak ada lagi bangunan diatas drainase.
"Kita hentikan aktivitasnya, karena kita tak ingin terjdi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti misal gedung roboh dan lainnya," ujar Mustari.
"Untuk denda maksimal itu Rp 50 juta. Nanti akan diperiksa dahulu oleh penyidik. Peluang denda itu ada," lanjutnya. (sap)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
8 Orang Meninggal di Jambi, Ditlantas Ultimatum Truk Batubara yang Melaju Kencang ke Stockpile
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saksikan Deklarasi Janji Kinerja Kantor Imigrasi Kerinci
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



