JAMBERITA.COM - Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yang kembali dr pelabuhan Talang Duku.
Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menyebabkan 8 orang meninggal dunia.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta paal 5 Kota Jambi.
"Jalur Jaluko dan Mestong, Kab Muaro Jambi, Jalur JL lintas Jambi - Muaro Bulian Kecamatan Pemayung, jln lintas Jambi-Sarolangun Kec Batin 24, jln lintas Jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kab. Batanghari," ujarnya, Selasa (25/1/22).
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara konsisten terhadap kendaraan yang balik dari Talang Duku ke Stockpile atau lokasi tambang Batubara.
"Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dengan kecepatan tinggi," lanjutnya.
Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika di temukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
"Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya," pungkasnya.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saksikan Deklarasi Janji Kinerja Kantor Imigrasi Kerinci
Taman Kongkow, Satu-satunya Taman Bermain Bersertifikat Ramah Anak di Provinsi Jambi
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

