Kesetaraan Gender dalam Arus Moderasi



Rabu, 15 Desember 2021 - 12:45:00 WIB



Oleh: Linda Ariyanti, A.Md*

 

Pada Jumat (26/11/2021) Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa Indonesia menyadari pentingnya reformasi hukum yang responsif gender dalam Inter Parliamentary Union (IPU) ke-143 yang diselenggarakan di Madrid, Spanyol. Hal tersebut sebagai upaya mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan nasional. 

Pada panel diskusi bertajuk 'Strategies for Gender-Responsive Law Making: Its Benefits and Related Challenges', Puan mengatakan kajian yang dilakukan Indonesia itu menciptakan landasan yang kuat untuk mengurangi diskriminasi dan memenuhi hak-hak perempuan. 

DPR RI memiliki forum Kaukus Parlemen Perempuan yang terus bekerja untuk mencapai lembaga yang berpihak pada kesetaraan gender dan representatif terhadap perempuan. Indonesia menjamin perempuan memiliki hak yang sama dalam politik (nasional.tempo.co, 27/11/2021).

Perempuan dalam Cengkaraman Kekerasan

Dalam kehidupan bernegara, hukum memang menjadi kunci bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Jika aturan hukum di suatu negeri solutif, maka akan tercipta kehidupan yang aman dan tenteram. Namun sebaliknya, jika hukum di suatu negeri carut marut, akan muncul kehidupan yang penuh dengan kesengsaraan. Perempuan adalah warga negara yang sudah pasti merasakan dampak dari penerapan hukum dalam kehidupan. 

Kekerasan terhadap perempuan dan kasus pelecehan seksual masih menjadi masalah besar di Indonesia. Data Komnas Perempuan mencatat terdapat 4.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sejak Januari hingga September 2021. Ini data yang tercatat, yang tidak tercatat? Tentu akan menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. 

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) mengalami peningkatan sebesar 920 persen di masa pandemi dibandingkan 2019. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat berbagai jenis kekerasan seksual dalam dunia siber, seperti pelecehan, perdagangan manusia, peretasan, layanan pornografi, ancaman distribusi foto maupun video pribadi untuk balas dendam, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui siber, pemalsuan identitas, serta menguntit (stalking) korban (antaranews.com, 23/07/2021).

Kesetaraan Gender Bukan Solusi 

Menurut Puan Maharani, reformasi hukum yang responsif gender bisa memberikan manfaat yakni (1) meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi perempuan. (2) meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk perlindungan perempuan dari perdagangan orang dan pernikahan dini (nasional.tempo.co, 27/11/2021). 

Namun benarkah kekerasan terhadap perempuan bisa tuntas dengan menyempurnakan nilai-nilai gender dalam hukum bernegara? Atau justru isu gender memalingkan umat Islam dari hukum Islam yang sempurna, yang bisa menyelesaikan semua permasalahan kehidupan termasuk persoalan perempuan?

Dalam “Building Islam Moderat Network” yang disusun oleh RAND Corporation, karakter Muslim moderat, adalah Muslim yang mendukung demokrasi dan pengakuan internasional atas hak asasi manusia, kesetaraan gender, kebebasan beribadah, menghargai keberagaman, menerima sumber hukum nonsektarian (non agama), menentang terorisme dan semua bentuk kekerasan.

Pemerintah sudah dapat dipastikan menjadi pemeran utama yang menancapkan pemahaman Islam moderat lewat berbagai hukum yang diterapkan dalam kehidupan, termasuk menyelesaikan masalah perempuan dengan dasar gender bukan dengan dasar aturan Islam. Padahal telah nyata bahwa kesetaraan gender tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Semua ini justru bentuk moderasi Islam yang direkomendasikan oleh barat kepada negeri-negeri Islam, termasuk Indonesia.

Kaum feminis sangat menyambut baik program moderasi Islam yang belakangan menjadi perhatian dan prioritas utama pemerintah. Bagi feminis, syariat Islam adalah penghalang terbesar pengarusutamaan gender. Mereka menganggap berbagai hukum Islam yang mengatur kehidupan perempuan dalam ruang domestik dan publik memasung kebebasan perempuan. Oleh karenanya, moderasi Islam hadir untuk menangkal pemahaman Islam yang kaku, konservatif, radikal, dan intoleran. Padahal hukum Islam mampu melindungi hak-hak perempuan dan mencegah berbagai kekerasan terhadap perempuan jika diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. (*)



Artikel Rekomendasi