JAMBERITA.COM- Ratusan mobil dan sopir truk batubara memenuhi lapangan kantor Gubernur Jambi Senin (13/12/2021).
Mereka menyampaikan tuntutan terkait dengan pembatasan tobase hingga jam jalan yang dianggap merugikan mereka.
Gubernur Jambi Al Haris sendiri terlihat menemui para demonstran.
Gubernur Jambi Al Haris dalam orasinya mengatakan ada beberapa masalah dalam angkutan batubara, masalah pertama adalah soal ongkos sopir batubara yang sedang dihitung agar bisa layak dengan sopir batubara.
" Tugas sayo saat ini menghitung dengan BPS berapa upahnya sopir yang layak itu, setelah itu saya lapor pak menteri, supaya pengeluaran dan pemasukan kamu seimbang, " Ujar Al Haris.
Dia mengatakan saat ini ongkos sopir angkutan batubara tidak seimbang, karena besar pengeluaran, sementara pemasukan hanya 50 ribuan sekali angkut.
"Jadi pembicaraan hari ini soal upah angkut batubara itu, sementara pengusaha batubara itu makin kayo.
Dia juga mengatakan akan menghitung berapa harga batubara dunia, lalu soal jarak angkut setiap jaraknya berbeda-beda.
Selain itu yang kedua soal tonase angkutan yang saat ini sudah ada aturannya yakni hanya 4 ton untuk jalan kelas III, itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Cuma sayo nengok kawan-kawan yang makan dari batubara itu sayo teken 8,5 ton padahal itu tidak boleh tapi dak apola pejam mato sayo, " Ujarnya.
Selain itu pihaknya akan mengundang 36 pemegang IUP agar aturan angkutan sopir batubara ini bisa lebih efektif untuk semua kalangan.(sm)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Demo di Kantor Gubernur Jambi, Sopir : Kami Bukan Mesin Pembunuh
Aksi Berhasil Masuki Perkantoran Gubernur, Sopir Truk Protes Pembatasan Tonase
Mau Demo ke Kantor Gubernur, Sopir Truk Sempat Tertahan di Terminal Alam Barajo


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


