Oleh: Titin Hotmaria Siringo Ringo*
Pelecehan yang diterjadi di kalangan kaum kaum terdidik kini kian marak ,dimana kasus pelecehan seksual ini juga merupakan salah satu bentuk kekerasan Gender. Di Indonesia sendiri, beberapa kasus yang akhir – akhir ini banyak dilaporkan ke pihak berwajib dan di ekspos di media sosial. Berikut beberapa kasus Pelecehan seksual dengan korban adalah mahasiswi – mahasiswi berasal dari Perguruan Tinggi Negri yang akhir akhir ini viral di media sosial.
Pada hari Rabu 27 Oktober 2021 jam 12.30. Kasus Pelecehan Seksual yang menimpah mahasiswi di Universitas Riau (UNRI). Viralnya video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dosen Pembimbing Skripsinya. Dalam Video tersebut korban menyatakan bahwa ketika korban ingin salim untuk berpamitan, seketika sipelaku dengan nafsunya menggenggam bahu korban dan mencuim pipi bagian kiri serta keningnya. Tak hanya berhenti disitu saja. siPelaku pelaku juga dengan bejatnya mendogakkan kepala korban dan berkata “mana Bibir, mana Bibir”. Namun setelah viralnya Video korban yang meceritakan kisahnya di media sosial, sipelaku dengan segala ilmu dan kekuasaan yang dia punya, melakukan pembelaan dirinya dan berusaha menuntut balik mahasiswi yang menjadi korbannya itu dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Pada hari Kamis 2 Desember 2021 dilakukan Olah Tempat Kejadia Perkara oleh Polda Sumatera Selatan di Ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri yang berada di samping kiri gedung utama FKIP Unsri. Olah TKP ini dilakukan setelah 2 mahasiswi yang berani melapor bahwa dia adalah korban pelecehan seksual oleh Dosennya sendiri. Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban, sebagai mana yang telah diakui sipelaku yang telah mencium dan meraba korban namun disisi lain korban menyatakan bahwa dia disetubuhi. Tak lama setelah itu 2 mahasiswi Unsri kembali melapor kasus pelecehan jua. Namun kali ini bukan dosen yang sebelumnya sudan menjadi tersangka namun Staff Unsri. Mahasiswi tersebut mengaku mengalami pelecehan seksual melalui percakapan yang tidak senonoh melalui Via WhatsApp.
Pada hari Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Ditemukan mahasiswi Brawijaya tewas di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Awalnya mahasiswi ini diduga bunuh diri akibat depresi ayahnya yang meniggal diperkuat dengan bukti polisi menemukan botol yang diduga adalah sianida. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut dari pihak kepolisian ternyata Novia (Mahasiswi UB) merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya yang berprofesi sebagai seorang anggota kepolisian. Berdasarkan pengakuan yang diberikan oleh sahabat korban menyatakan bahwa “Korban dibawa kepenginapan oleh pacarnya, lalu dipaksa meminum obat yang diduga adalah obat tidur. Setelah 4 bulan berlalu setelelah kejadiaan itu korban menyadari bahwa ia hamil dan secara spontan melaporkannya kepada sipelaku. Namun bukannya mendapat respon baik ternyata pelaku malah membujuk korban untuk segera mengugurkan janinnya itu tetapi korban enggan untuk melakukannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua pelaku. Namun orang tua pelaku juga tidak menginginkan calon bayi tersebut dan menolak berbagai alasan.
Beberapa contoh diatas merupakan sebagian kecil dari banyaknya kasus pelecehan seksual. Pada umumnya kasus pelecehan seksual merupakan perilaku diskriminatif gender. Seperti pada kasus – kasus diatas para pelaku memperlakukan korban dengan sikap merendahkan jati diri korban dan berharap para korban dapat menerima dan menghadapi begitu saja perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh para pelaku. Karena para korban pelecehan seksual biasanya akan tutup mulut ketika menjadi mangsa dari pelecehan seksual, ada pun beberapa faktor – faktor yang mungkin mendasari para korban pelecehan seksual tidak berani angkat suara dan melaporkannya ke pihak berwajib yaitu : kebingungan dan tidak tau bagaimana harus menggambarkan pada dirinya tentang apa yang terjadi, merasa malu karena biasanya masyarakat umum sering memposisikan si korban menjadi pihak yang bersalah atas kejadian pelecehan seksual seperti seperti cara berpakaian korban yang mengundang kaum hawa untuk melakukan hal – hal tidak senonoh terhadap korban. Para korban juga sering takut di asingkan dari lingkungan,atau kemungkinan takut di mendapat serangan atau terror seperti yang terjadi pada kasus Novia dan keluarganya.
Mengacu pada pengertian pelecehan seksual, dapat diketahui bahwa laki – laki umumnya melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan karena laki – laki sering menganggap perempuan sebagai objek pelampiasan hasrat seksualnya. Posisi perempuan dalam kehidupan sosial belum setara dengan laki –laki meskipun telah banyak upaya dilakukan untuk menyetarakan hak – hak dan kewajiban laki – laki dan peremuan. Namun kekuatan faktor sosail, kulturan dan institutional yang masih banyak memperlihatkan perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki – laki yang menjadikan tujuan penyeraraan gender ini cukup sulit untuk tercapai dengan maksimal dan mengakibatkan bahwa kaum perempuan masih banyak yang mengalami subordinasi (peran dan kedudukan perepuan dibawah laki – laki) , marginalisasi (Proses peminggiran jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan), dominasi (sistem penempatan laki – laki sebagai pemegang kekuasaan dan mendominasi peran politik), bahkan kekerasan (tindakan kekerasan pada asumsi seksual seperti pelecehan seksual). Dampak yang mungkin terjadi akibat terjadinya pelecehan seksual sebagai bentuk kekerasan yang kian marak pada saat ini yaitu : Depresi, serangan panik, kecemasan, penyalahan diri, kehilangan motivasi, merasa di khianati hingga berpikir untuk bunuh diri.
Sebagai kesimpulan Masyarakat yang umumnya menginginkan korban mampu menyuarakan atau melaporkan kejadia pelecehan seksual yang dialami. Namun fatalnya tindakan melaporkan kejadian pelecehan seksual itu akan memukul balik korban tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari lembaga untuk memberikan dukungan pada korban dan memberikan sanksi yang setimpal untuk para pelaku. Karena sesunggunya sebagai usaha untuk meminimalisir tindak pelecehan seksual adalah dengan melawan (melaporkan, memarahi, bertindak dan melawan) atau berkompromi atau mungkin menghidarinya.(*)
Penulis adalah: Mahasiswa Ekonomi Pembangunan*
Hubungan Teori Kognitif dengan Pelajar SMP yang Menjadi Korban Begal
Varian Omicron Mengungkap Kegagalan Dunia dalam Memutus Mata Rantai Pandemi
Mafia Tanah: Buruknya Birokrasi Hingga Bobroknya Penyelenggara Negara


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



