JAMBERITA.COM- Legal Opinion (LO) Kejaksaan berpotensi memunculkan masalah maladminitrasi dalam Perizinan Usaha Tambang.
Ini terungkap dalam diskusi yang digelar secara daring oleh Pusat Kajian dan Pengawasan Persaingan Usaha, tentang “Tata Kelola Perizinan Usaha Pertambangan di Indonesia; Peran Legal Opini Kejaksaan dalam Perizinan Usaha” di Jakarta 19 November 2021.
Diskusi sedianya menghadirkan 6 narasumber, terdiri dari Ombudsman RI, Dirjen Minerba KESDM, Jamdatun Kejaksaan Agung, Dinas ESDM Sulawesi Tengah dan Suratman SH, pengamat hukum dan Tenaga Ahli DPR RI Bidag Hukum.
Namun perwakilan dari Dirjen Minerba KESDM dan Jamdatun Kejaksaan Agung tidak dapat dikonfirmasi kehadirannya dalam diskusi tersebut.
Pelaksanaan diskusi dilatar belakangi oleh keberadaan LO yang menjadi dasar penerbitan sejumlah izin pertambangan oleh dinas terkait. Hal tersebut menjadi bahan PUSKAPU untuk mereview implikasi terhadap akuntabilitas tata kelola pertambangan di Indonesia.
Seperti diketahui bahwa sejak tahun 2009 sampai saat ini telah terjadi beberapa kali perubahan administrasi perizinan tambang di Indonesia.
Pada tahun 2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenangan Bupati. Pada tahun 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi menjadi penerbitan izin tambang menjadi kewenangan Gubernur.
Pasca diterbitkannnya UU Ciptaker, kewenangan IUP bergeser menjadi kewenangan Pusat, dalam hal ini KESDM dan Kementerian Investasi.
Perubahan kewenangan dari daerah ke Pusat tentunya menyebabkan kompleksitas tata kelola perizinan, khususnya tambang. Belum adanya aturan teknis atas UU Ciptaker terkait dengan IUP mendorong kegamangan dan carut marut tata kelola IUP yang menyebabkan ketidakpastian hukum tata kelola IUP.
Sebagaimana pemaparan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto bahwa laporan pada bidang pertambangan naik 100% lebih setelah diterbitkannya Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomot 20004/30/DJB/2000 tangal 26 Agustus 2020 kepada Kepala Dinas Provinsi. Surat tersebut memuat perihal penegasan penyampaian IUP Non C&C bahwa permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan dan Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman.
Keberadaan LO Kejaksaan, alih-alih menjadi terobosan dalam memberikan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola perizinan usaha tambang, sebaliknya memunculkan potensi maladministrasi oleh instansi terkait.
Seperti pada kasus penundaan proses administrasi permintaan pertimbangan legal opini (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan menunda proses lebih lanjut ke Kementerian ESDM RI, yang termuat dalam surat Gubernur Provinsi Sulteng Nomor: 970/357/GUB.ST tanggal 4 Oktober 2021.
Menurut Hery Susanto, penjelasan surat tersebut mengindikasikan bahwa penerbitan sejumlah LO Kejaksaan Tinggi Sulteng tersebut menyisakan persoalan baru di sektor pertambangan, khususnya di Sulteng.
Diantaranya adalah indikasi penyimpangan prosedur dan lainnya. Sampai saat ini, menurut Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, sudah terdapat 120 IUP yang diterbitkan dari 400 permohonan IUP.
Menurut Suratman, terdapat keanehan politik hukum dari Perarturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 yang menjadi dasar pemberian legal opini dalam perizinan pertambangan tapi tidak mencantumkan regulasi terkait dengan dalam pertimbangan hukumnya.
Oleh karena peraturan tersebut sebaiknya direvisi atau dikeluarkan dari perizinan tambang. Alasan lainya, karena LO bersifat fakultatif dan tidak dapat mengikat secara hukum.
Dalam hal apabila didapati maladministrasi dalam perizinan IUP, maka menjadi ranah Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan. (*/sm)
Musprov GP Farmasi Jambi, Lambatnya Pembayaran Obat dari RSUD Dikeluhkan
Dua Jempol, SAH Sukses Perjuangkan Vaksin Booster Gratis Bagi Lansia Dan Warga Miskin
Soal Ranperda Perhubungan dan Perubahan Perda Restribusi di Paripurna DPRD, Ini Jawaban Wagub
Tiga Rumah Sakit Di Kota Jambi Segera Layani JKN-KIS, Ombudsman Jambi Minta Beri Layanan Terbaik
Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Pakar Kasih: Tahun Depan Kita Tambah Anggarannya


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



