JAMBERITA.COM - Tiga rumah sakit di Kota Jambi melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) cabang Jambi terkait dengan rencana pembukaan layanan peserta JKN-KIS.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyambut baik kabar ini. Ketiga rumah sakit tersebut yaitu Rumah Sakit Royal Prima, Rumah Sakit Kambang dan Rumah Sakit Mitra Hospital.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi berharap agar kerjasama tersebut dapat segera diimplementasikan.
"Ini merupakan kabar baik, semoga dapat segera diimplementasikan," katanya melalui WhatsApp. Jumat, (19/11/2021).
Selanjutnya, ia juga berharap kepada penyelenggara agar dapat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik bagi peserta JKN-KIS.
"Nantinya peserta JKN-KIS harus tetap dilayani dengan baik. Jangan sampai dibedakan, apalagi dipersulit," ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi, kata Saiful, membuka pintu bagi masyarakat bila nanti dalam pelayanan peserta JKN-KIS terdapat dugaan maladministrasi.
"Jika ada maladministrasi, silahkan lapor ke Ombudsman Jambi, kami siap memfasilitasi," pungkasnya. (*/sap)
Rektor UBR Jambi Apresiasi Riset Hipnopunktur Tim Dosen Lolos Hibah BIMA Kemendiktisaintek
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Peringatan HUT Ke-2 UBR Jambi: Momentum Memperkuat Komitmen dan Menginspirasi Masa Depan Pendidikan
Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Pakar Kasih: Tahun Depan Kita Tambah Anggarannya
Santri Ponpes Nurul Yaqin Batang Asam Terima Vaksinasi Kedua
25 Hak Cipta Difasilitasi Gratis dalam Semarak Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kemenkum Jambi


