JAMBERITA.COM - Tiga rumah sakit di Kota Jambi melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) cabang Jambi terkait dengan rencana pembukaan layanan peserta JKN-KIS.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyambut baik kabar ini. Ketiga rumah sakit tersebut yaitu Rumah Sakit Royal Prima, Rumah Sakit Kambang dan Rumah Sakit Mitra Hospital.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi berharap agar kerjasama tersebut dapat segera diimplementasikan.
"Ini merupakan kabar baik, semoga dapat segera diimplementasikan," katanya melalui WhatsApp. Jumat, (19/11/2021).
Selanjutnya, ia juga berharap kepada penyelenggara agar dapat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik bagi peserta JKN-KIS.
"Nantinya peserta JKN-KIS harus tetap dilayani dengan baik. Jangan sampai dibedakan, apalagi dipersulit," ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi, kata Saiful, membuka pintu bagi masyarakat bila nanti dalam pelayanan peserta JKN-KIS terdapat dugaan maladministrasi.
"Jika ada maladministrasi, silahkan lapor ke Ombudsman Jambi, kami siap memfasilitasi," pungkasnya. (*/sap)
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Tirta Mayang, PH : Pokok Perkara tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejari Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemuktahiran Pajak Daerah
Kawal Izin Travel Umrah untuk Lindungi Jemaah, Kemenhaj Kota Jambi Data Puluhan PPIU
Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Pakar Kasih: Tahun Depan Kita Tambah Anggarannya
Santri Ponpes Nurul Yaqin Batang Asam Terima Vaksinasi Kedua
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
