Sidang Praperadilan Ketua KPU Tanjabtim, Kejari Sebut DPO Dilarang Ajukan Praperadilan



Selasa, 16 November 2021 - 22:04:36 WIB



JAMBERITA.COM- Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, sidang perdana permohonan Praperadilan ketua KPU Tanjabtim Nurkholis melawan Kejari Tanjabtim digelar hari ini Selasa (16/11/2021).

Adapun Agenda Pembacaan Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon Terhadap Perkara Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2021/Pn.Tjt di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Sidang Praperadilan dalam perkara Nomor : 3 / Pid.Pra / 2021 / PN.TJT yang telah diajukan oleh Pemohon Nurkholis melalui Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Tunggal pada PN Tanjab Timur Esa Pratama Daeli.

Dari pihak Kejari Tanjab Timur selaku Termohon diwakili oleh Kasi Pidsus Reynold, Kasi Pidum Bram Prima Putra dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Seksi Intelijen Doni Hendry Wijaya.

Sementara pemohon diwakili oleh Penasehat Hukum / Advokad (T. Ardiansyah dan M Akbar.

Kejari Tanjab Timur selaku termohon saat membacakan jawaban atas Permohonan Pemohon Praperadilan, yang pada intinya : Mengajukan bukti surat SEMA No 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Pra Peradilan Bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.

Terkait jawaban ini, Hakim tetap mengagendakan sidang tahapan selanjutnya dengan memerintahkan kepada Pemohon untuk menghadirkan Prinsipal Nurkholis pada Jum’at tanggal 19 November 2021 karena pemohon menyatakan belum mengetahui status tersangka sebagai DPO.

Bahwa termohon dalam jawabannya memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut menolak untuk seluruhnya Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima;(*/sm)




Tagar:

# TANJABTIMUR

Artikel Rekomendasi