JAMBERITA.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi akhirnya turun ke level 1.
Ini berlaku mulai 9 hingga 22 November 2021. Keputusan ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Selain Kota Jambi, ada pula kabupaten/kota lainnya dalam Provinsi Jambi yang menduduki PPKM Level 1. Di antaranya, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungaipenuh.
Meski demikian, Walikota Jambi Syarif Fasha berharap tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, Pemkot Jambi berencana memberlakukan syarat vaksinasi kedua untuk memasuki area publik.
Saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi hingga tanggal 9 November 2021 berjumlah 9.809 orang. Dimana ada penambahan 2 orang pasien kasus terkonfirmasi positif pada hari ini.
Adapun dari jumlah ini 9.462 orang dinyatakan sembuh.
Tersisa kasus aktif sebanyak 6 orang pasien dalam pengawasan.(*/sm)
Pemerintah tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
KPK Temukan Penyelewengan Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Ratusan Miliar untuk Pagar hingga Mobnas
Wawako Jambi Diza di Puncak JACSEN 2026 UNJA, Tekankan Pentingnya Akuntansi bagi Keberlanjutan Usaha

