JAMBERITA.COM – Kasus di Proyek TPA Parit Culum membuktikan adanya makelar dalam sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Tidak tanggung-tanggung, proyek berpindah tangan hingga bagi-bagi fee makin membuat nilai proyek yang seharusnya dikerjakan berkurang.
Dalam kasus ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Raden Rudy Tedja Djaya Laksana sudah menjadi terdakwa dan ditahan di lapas Jambi.
Ia didakwa dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 777.071.055,42 berdasarkan hasil Laporan Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Jambi .
Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/11/2021), Anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah, mantan orang dekat gubernur Jambi Zumi Zola dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (01/11).
Apif tidak sensidiri, dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia dihadirkan bersma 6 orang saksi lainnnya yakni Theresia, tercatat sebagai direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama dan adiknya Terodorus.
Saksi lainnya adalah Hendi, pelaksana proyek senilai Rp 2,6 miliar. Selain itu ada Kusnindar mantan anggota DPRD Provinsi yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017, Doddy Irawan mantan Kadis PUPR, Apif Firmansyah dan dan Imanudin.
Dalam sidang ini, Kusnindar mengakui jika dirinya ada meminta proyek sebagai pekerjaan bagi temannya Ayun. Pada tahun 2016 sekitar bulan November 2016, ia meminta paket pekerjaan kepada Iim, karena Iim adalah orang dekat Kadis PU ketika itu yakni Doddy Irawan.
Sekitar Agustus 2017, Kusnindar ditelpon Iim dan diberi pekerjaan pembangunan TPA di Muarasabak.
Lalu Kusnindar memibta Ayuk untuk memperlajari RAB. "Saya bilang pelajari dulu RAB-nya. Kalau sanggup kerjakan," katan Kusnindar menirukan pesannya kepada Ayun.
Ternyata Ayun menyanggupinya. Pada tahap pertama dibayar uang muka sebesar Rp 460 juta. "100 juta saya kasihkan kepada Iim, dan 100 juta lagi saya kasihkan ke Ayun untuk modal dan beli timbangan," ungkap Kusindar.
Namun belakangan, proyek ini bermasalah. Laporannya tidak klop dengan modal yang dikeluarkannya. "Jadi proyek itu diambil alih oleh Hendi," terang Kusnindar yang mengaku tidak tahu-menahu soal lelang proyek ini.
Kusnindar mengaku dari proyek itu dirinya mendapat fee Rp 130 juta. Namun uang itu sudah ia kembalilan saat kasus diselidiki pihak kepolisian.
Soal pencairan proyek, Kusnindar mengaku hanya tahu soal pencairan tahap pertama dan tahap akhir. Pertama 460 juta, kedua sekitar Rp2 miliar. Uang itu juga ia berikan kepada Apif Iya saya kasih ke Apif Rp 200 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Teresia mengaku tidak tahu menahu soal proyek. Meski perusahaannya digunakan. Ia memastikan tidak menandatangani apapun terkait proyek ini.
Sedangkan Hendi sendiri yang dihadirkan sebagai saksi mengaku seluruh proses lelang dan pencairan dikerjakan stafnya. Meski ada sejumlah persyaratan lelang kurang, namun Hendi tidak mengetahuinya karena selama ini proses lelang sudah berjalan dan tidak permintaan kekurangan berkas dari Pokja di LPSE.
Hakim pun sempat menanyakan apakah KPA tahu jika proyek dikerjakan Hendi bukanTheresia selalu direktur utama proyek? “Hendi hanya mengangguk.
Lalu apa tanggapan Apif dan Iim terkait kasus ini? Sidang dilanjutkan hari ini Selasa 2 November 2021).(*)
Bukan di Suap ketok Palu, Kusnindar Sebut Dirinya Sudah Tersangka di Kasus Ini
Di Kasus TPA Parit Culum, Apif, Kusnindar dan Iim Jadi Saksi
Sosok Bayi Perempuan Dievakuasi Polresta Jambi, Usut Siapa Pelakunya
Geger, Sosok Bayi Perempuan yang Tak Berdosa Ditemukan Warga Jambi di Gorong-gorong
Masuk Tahap Mediasi, Ini Permintaan Fasha ke Pengadilan Terkait Hutang Ivan Wirata






Melompat Lebih Tinggi, Prodi Psikologi FKIK UNJA Resmi Raih Akreditasi ‘Baik Sekali’



