Bukan di Suap ketok Palu, Kusnindar Sebut Dirinya Sudah Tersangka di Kasus Ini



Selasa, 02 November 2021 - 09:51:23 WIB



JAMBERITA.COM –  Kusnindar menyebut dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan TPA di Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ini terungkap dalam persidangan saat dia menjadi saksi pada Senin (1/11/2021).

"Saya sudah tersangka," kata Kusnindar. Hakim juga sempat mempertanyakan hal itu, Kusnindar lagi-lagi menegaskan jika dirinya sudah tersangka. "Ya memang saya sudah tersangka," jawabnya lagi.

Awalnya Kusnindar menceritakan kronologis dirinya terlibat dalam proyek ini. Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi mengaku jika sebenarnya mencari pekerjaan bagi temannya Ayun di Tanjabtim. Setelah itu, Ia mendapatkan RAB dari Iim dan diminta untuk mempelajari. “Jika sanggup silakan dikerjakan,” kata Kusnindar menirukan Iim.

Pada tahap pertama dibayar uang muka sebesar Rp 460 juta. "100 juta saya kasihkan kepada Iim, dan 100 juta lagi saya kasihkan ke Ayun untuk modal dan beli timbangan," ungkap Kusindar.

Hanya saja, proyek tersebut berjalan tidak sesuai kehendaknya. Laporannya tidak klop dengan modal yang dikeluarkannya. "Jadi proyek itu diambilalih oleh Hendi," terang Kusnindar yang mengaku tidak tau soal proses lelang proyel itu.

Kusnindar mengaku dari proyek itu dirinya mendapat fee Rp 130 juta. Namun uang itu sudah ia kembalilan saat kasus diselidiki pihak kepolisian. "Uang itu saya kembalikan lewat Iim kepada Rudi Tedja, saya melihat langsung. Uangnya semua pecahan 100 ribu," kata Kusnindar.

Menurut Kusnindar, ia hanya tau soal pencairan tahap pertama dan tahap akhir. "Pertama 460 juta, kedua sekitar 2 miliar," tegas Kusnindar. Menurutnya, uang itu juga ia berikan kepada Apif Firmansyah sebsar Rp 200 juta. "Iya saya kasih ke Apif Rp 200 juta," pungkasnya.(*/sm)

 

 

 

 

 





Artikel Rekomendasi