JAMBERITA.COM - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi menangkap pelaku membawa mobil bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil dari Pengeboran Ilegal.
Penangkapan tersebut saat pelaku bernama Januari Tri Putra (26) Warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi melintas menggunakan mobil Kijang Innova berwarna Silver dengan no pol BH 4124 NN di Simpang Polsek Kota Baru.
Tepatnya, di Pall. 10 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 17.40 WIB, Jumat (23/10/2021) sore kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, awalnya mereka mencurigai satu unit mobil yang melintas dengan muatan berat dan ditutup terpal sehingga diberhentikan.
Setelah itu, mobil tersebut dilakukan muatan muatan. "Ternyata, mobil Kijang Innova mengangkut BBM jenis premium yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal," saat dikonfimari melalui telepon, Sabtu (23/10/2021).
Ia menjelaskan mobil Kijang Innova tersebut dimodifikasi oleh pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan. Dimana kursi penumpang baris kedua dan baris ketiga dicopot, kemudian diletakkan sebuah tedmon besar untuk menampung minyak.
Tidak hanya itu saja, agar tidak terlihat dari luar pelaku juga memasang kaca film sangat gelap di mobil yang dikendarainya. Ia menyebutkan muatan BBM jenis premium yang dibawa sebanyak 1.800 liter atau 1,8 ton, saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan guna proses lebih lanjut.(afm)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar, Mahfud MD : Jika Diancam Lapor Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Minyak Ilegal di Kebon IX
Kapolri : Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



