Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar, Mahfud MD : Jika Diancam Lapor Polisi



Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:51:41 WIB



JAMBERITA.COM - Aktifitas meresahkan yang dilakukan oleh Pinjaman Online (Pinjol) kepada sejumlah masyarakat membuat pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

Untuk mengatasi masalah yang mengkhawatirkan itu, Pemerintah dan OJK berkomitmen untuk menghentikan kredit pinjaman dana secara online ilegal tersebut. 

Karena bukan saja memberikan tingkat bunga yang sangat mencekik, namun Pinjol juga telah melakukan tindakan semena-mena yang akhirnya mengancam keamanan, kenyamanan dan bahkan nyawa nasabah.

Untuk diketahui, tercatat, ada beberapa kasus bunuh diri yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, karena merasa terancam dan ketakutan oleh ancaman pihak Pinjol.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, bahwa Pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. 

"Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor," ujarnya dalam Konferensi Pers mengenai Pinjol ilegal, (19/10/2021).

Masyarakat yang terlanjur meminjam, diminta untuk tidak membayar. Jika mereka menerima ancaman, silahkan melapor pada kantor polisi terdekat, untuk mendapatkan perlindungan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, (20/10) di Pinjol legal yang berizin OJK, untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

"Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat menikmati manfaat dari kredit online," katanya.(afm)





Artikel Rekomendasi