JAMBERITA.COM- Kabar melegakan kembali hadir bagi masyarakat Kota Jambi. Pemerintah pusat kembali mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Jambi ke level 2, setelah sebelumnya hampir dua pekan Kota Jambi sempat berada dilevel 3 PPKM. Pengumuman itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
Penurunan level ini seolah menjadi jawaban atas upaya dan kerja keras penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Jambi selama ini. Berbagai daya dan upaya terus dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi yang sempat mencapai puncak kasus tertinggi pada bulan Juli hingga Agustus lalu dan menyebabkan Kota Jambi terus berada di level IV.
Selain itu, capaian vaksinasi juga menunjukkan angka menggembirakan. Pada pekan pertama September 2021, capaian vaksinasi Kota Jambi menempati posisi tertinggi di Indonesia untuk capaian vaksinasi dosis 1, kota kabupaten diluar Pulau Jawa dan Bali. Prestasi tersebut bertahan hingga saat ini.
Terhitung pada tanggal 5 Oktober, capaian vaksinasi Kota Jambi untuk dosis 1 telah mencapai angka 87% untuk dosis 1 dan 59% untuk dosis 2. Wali Kota Jambi Syarif Fasha sendiri menargetkan Kota Jambi sebagai Pilot Project, daerah pertama di Provinsi Jambi yang mencapai sasaran vaksinasi 100%.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, karena wabah ini belum usai. Jangan lengah dan euforia berlebihan, dengan tidak taat prokes. Kita harus tetap waspada, jangan sampai pengalaman di negara lain terjadi pada kita. Segera lakukan vaksinasi Covid-19 jika belum pernah divaksin dan segera lakukan vaksinasi dosis 2 bagi yang sudah lakukan dosis 1, agar vaksin bekerja optimal memberikan kekebalan tubuh terhadap virus," Kata Fasha.
Saat itu, Kota Jambi merupakan satu-satunya daerah di luar Jawa dan Bali, se-Indonesia yang melaksanakan pengetatan dan sukses dalam melaksanakan pengetatan tanpa hambatan dan gejolak dari masyarakat. Saat pengetatan tersebut, dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, dengan menutup gerbang pintu masuk Kota Jambi dan beberapa titik didalam kota. Tercatat ada 23 titik penyekatan, yang bertujuan untuk pembatasan mobilitas masyarakat selama pengetatan
Ia mengatakan, sejumlah langkah kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Jambi jauh sebelum dilaksanakan dan pasca pengetatan, yaitu dengan memperkuat 3 T (Testing, Tracing dan Teeatment) serta capaian sasaran vaksinasi.
“Khusus untuk vaksinasi, Pemkot Jambi gencar melaksanakan vaksinasi massal diberbagai lokasi. Bersama TNI dan Polri, Pemkot Jambi massif melakukan vaksinasi dengan berbagai target sasaran, mulai dari masyarakat umum, kelompok rentan, dan pelajar-remaja,” lanjutnya.(Sm)
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum
Sekda Kota Jambi Akan Pensiun 1 Desember, Budidaya Ajukan Surat ke KASN Untuk Lelang
Pasar Talang Banjar Dilengkapi CCTV, Abu Bakar: Kedepan Kita Tambah
Zayadi Minta Pemkot Jambi Evaluasi Pembangunan Jalan Di Kecamatan Pelayangan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



