Presnas BEM PTM Zona III ke 57 Pegawai KPK : Semoga Mendapat Keadilan



Senin, 27 September 2021 - 16:53:12 WIB



JAMBERITA.COM —Pada 30 September 2021 mendatang, para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan di berhentikan. Hal ini lantas memicu respon dari publik yang banyak memberikan dukungan kepada pegawai KPK yang di pecat

Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberhentikan pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN pada 30 September mendatang. Jadwal ini lebih cepat dari keputusan sebelumnya yakni 1 November.

Keputusan tersebut, tentunya mendapat sorotan berbagai pihak. Banyak pihak yang mendukung pegawai KPK lulus TWK. 

Kendati begitu, Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona III DKI Jakarta Jawa Barat dan Banten, Hendi mengaku prihatin dan Empati dengan diberhentikannya 57 pegawai KPK. 

Hendi berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih mempertimbangkan solusi terhadap nasib 57 pegawai KPK tersebut. "Semoga beliau bisa memperhatikan keadilan yang seadil – adilnya bagi mereka, karena bagaimanapun 57 pegawai KPK ini sudah pernah berjasa terhadap negara Indonesia," tuturnya.

“Hal ini tentunya tanpa mengesampingkan putusan dari MA & MK serta hasil kordinasinya dengan lembaga negara yang bersangkutan yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.

“Hari ini kita berbicara dari sisi kemanusiaan, 57 pegawai KPK ini adalah orang–orang hebat yang sudah pernah bersumbangsih baik bagi bangsa Indonesia. Kita sebagai mahasiswa patut apresiasi hal tersebut," jelasnya.

Kemudian perihal support moral dan aspirasi."Kita tetap dapat salurkan melalui langkah – langkah intelektual yang sekiranya tidak akan menciderai seluruh stakeholder yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19,” pungkasnya.(*)





Artikel Rekomendasi