Gubernur Jambi: ASN Lapor ke KPK, Jika Ada yang Janjikan Jabatan dan Minta Proyek



Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:21:44 WIB



JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris menandatangani Surat Edaran (SE) nomor (252/SE/PROV-1.2/VIII/2021 tentang permintaan kegiatan proyek atau menjanjikan jabatan pada Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan  sebagaimana diamanatkan dalam pasal 58 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik tentang administrasi pemerintahan serta sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi nomor 22 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemprov Jambi.

Itu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jambi nomor 41 tahun 2018 tentang perubahan atas Pergub Nomor 22 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi, guna membangun, harkat martabat Kehormatan dan kemuliaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi.

Untuk itu seluruh ASN Pemprov Jambi dilarang menerima dan memberi gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

"Karena merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana (Tipikor) sebagaimana diatur dalam pasal 12B dan pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," bunyi dalam SE Korupsi tersebut.

Apabila ASN Pemprov Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya dari bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi yang berada di kawasan Telanaipura, telepon (0741) 61606 dalam waktu paling lambat 7 hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.

"Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemantauan pendataan dan pengordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing yang menerima secara langsung maupun yang tidak terhindarkan menerima hadiah," tegasnya. 

Seluruh ASN Pemprov Jambi agar menolak segala bentuk permintaan untuk mendapatkan kegiatan proyek yang ada di OPD dengan mengatasnamakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Keluarga Gubernur atau Wakil Gubernur dan Tim Sukses (Timses) Gubernur dan atau Wakil Gubernur.

"Seluruh ASN Pemprov Jambi agar menolak segala bentuk permintaan dengan janji mendapatkan jabatan yang ada di perangkat daerah dengan mengatasnamakan atau Wakil Gubernur, keluarga dan Tim Sukses (Timses) Gubernur dan Wakil Gubernur," bebernya. 

"Apabila terjadi sesuatu hal tersebut pada angka 1 sampai dengan 5 di atas merupakan tanggung jawab masing-masing," tegasnya. 

Kemudian poin selanjutnya, surat tersebut menyampaikan agar para ASN segera melaporkan kepada Gubernur, jika ada pihak yang melakukan permintaan proyek dan janji mendapatkan jabatan yang ada di perangkat daerah dengan mengatasnamakan Gubernur, Wakil Gubernur, keluarga dan Tim Sukses.

"Pelaporan permintaan kegiatan atau janji jabatan yang ada di perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 7, dapat dilaporkan melalui email wbs@jambiprov.go.id dan atau aplikasi Whistleblowing System Pemprov Jambi (http://wbs.jambi.go.id) , yaitu aplikasi yang disedikan oleh Pemprov Jambi dan terintegrasi dengan KPK, bagi yang memiliki informasi dan melaporkan suatu pelanggaran yang berindikasi pelanggaran yang di Pemprov Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi