JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi bekerja sama dengan 611 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh Indonesia menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Kegiatan dilakukan secara berani pada Rabu, 28 Juli 2021.
Sosialisasi yang dikemas dalam forum yang dikenal dengan Gratifikasi Talk (Gtalk) ini merupakan kali keempat diselenggarakan. Kegiatan yang diikuti oleh 950 peserta perwakilan dari berbagai UPG pada kementerian/lembaga/pemerintah/organisasi (KLOP).
Tema Gtalk kali ini adalah “Bangun Kompetensi dengan Sertifikasi Antikorupsi”. Tema tersebut diangkat untuk mendorong para peserta yang merupakan pengelola UPG untuk turut berpartisipasi menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAK). Sehingga, materi yang disampaikan sebagian besar terkait dengan sertifikasi penyuluh antikorupsi.
Di antaranya adalah pengetahuan tentang bagaimana menjadi penyuluh antikorupsi, siapa saja yang bisa menjadi penyuluh antikorupsi, bagaimana mekanismenya, serta kapan pendaftaran pelatihan untuk penyuluh antikorupsi, dan sharing session dengan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi yang merupakan pengelola UPG di instansinya masing-masing.
Melalui program ini KPK ingin mewujudkan visi dan misi KPK, yaitu “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”.
KPK menilai penting untuk melakukan sertifikasi PAK khususnya bagi para pengelola UPG untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas diseminasi yang mereka lakukan. Terutama pada saat sosialisasi mandiri yang diselenggarakan oleh UPG masing-masing KLOP sebagai salah satu tugas dan fungsi UPG.
KPK terus mendorong pemahaman dan peningkatan kesadaran tentang bahaya dan risiko sanksi terkait gratifikasi. Salah satunya dengan melakukan diseminasi berkelanjutan kepada para pengelola UPG instansi untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri UPG saat melakukan sosialisasi dan konsultasi tentang gratifikasi.
UPG diharapkan dapat berbagi pengalaman tentang manfaat menjadi penyuluh antikorupsi dan membangun jaringan yang lebih luas agar muncul ide-ide inovasi di masing-masing wilayah, komunitas atau instansinya.
Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berkeinginan menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan memiliki pengetahuan yang lebih dalam, sehingga dapat berperan dalam pembangunan budaya antikorupsi di instansi dan lingkungannya.
Bagi masyarakat luas yang tertarik untuk mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi, dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK atau melalui akses tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi. (*/sm)
Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL Terkait Perkara Kredit BNI
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Miris, Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Peras Calon Perangkat Desa hingga Miliaran Rupiah
Prajurit Korem 042 Gapu Dukung Penanganan PPKM Di Kota Jambi
Kapolda Jambi Cek Tempat Isolasi Pasien Covid-19 hingga Suport Warga Isoman di Pall Merah


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


