JAMBERITA.COM - Belum lama ini Menteri Dalam Negeri menetapkan Kota Jambi untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 4.
Walikota Jambi Syarif kembali mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi terbaru, Nomor 16/INS/VII/HKU/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Jambi.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan beberapa hal yang diatur dalam instruksi walikota salah satunya resepsi pernikahan dilarang digelar.
Sementara itu untuk akad pernikahan diizinkan dilaksanakan di KUA Kecamatan, maksimal dihadiri 10 orang dan untuk rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk calon pengantin penghulu dan pihak keluarga.
"Instruksi ini berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang. Termasuk cukuran, sunatan, lamaran, yasinan, pengajian sementara waktu ditiadakan sementara waktu," kata dia.
Untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Jam operasional hingga pukul 20.00 dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setleah hidangan disajikan.
"Dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 dan menerima tak away sampai pukul 21.00," ujarnya.
Selanjutnya untuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Pub, Club dan Karaoke ditutup sementara hingga tanggal 2 Agustus 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 dengan aturan prokes ketat.
Termasuk tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliard, futsal, badminton dibatasi hingga pukul 17.00. warnet, rental PS juga begitu. Dengan batasan pengunjung 25 persen.
Mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelonotng, agen, pangkas rambut , babrbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasa buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00.
"Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton," lanjutnya.
Instruksi Walikota Jambi ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. (sap)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Heboh Varian Delta AY.1 Dan AY.3 Masuk Jambi, Pemprov: Ada 7 Pasien Terdeteksi
SAH Minta Ada Satgas Khusus Yang Mengantisipasi Kelangkaan Oksigen
Sudah Masuk RI, COVID-19 Varian AY.1 'Delta Plus' Ada di 2 Wilayah Ini, Salah satunya Jambi
