JAMBERITA.COM- Pengajuan Praperadilan yang diajukan Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi tidak diterima. Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) Jambi menyatakan permohonan tidak dapat diterima alias NO. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Partono, Senin (19/7/2021).
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Subhi, Indra Cahaya kecewa dengan putusan ini. Ini karena putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) No itu tidak dikenal dalam hukum pidana. "Pengadilan bukan sepihak begitu, nggak benar itu. Tidak ada putusan NO (tidak dapat diterima) dalam pidana. Putusan NO adalah dalam perdata. Tidak dapat diterima itu beda dengan ditolak" kata Indra usai sidang Senin (19/07/2021).
Lalu apa langkah yang akan dilakukan Indra? Indra mengatakan jika dirinya masih dipercaya menjadi kuasa hukum, Ia mengatakan akan menggugat lagi terkait penetapan tersangka kepada kliennya Subhi.
Kutip Surah An Nisa, SAH Tegaskan Kepemimpinan Presiden Prabowo Hanya Ikhlas Mengabdi kepada Bangsa
PH Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Belum Jawab Substansi Eksepsi
JPU Beri Jawaban Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi
Prokes Ketat, Warga Antusias Ikuti Salat Ied di Balaikota Jambi
Sholat Ied Adha di Masjid Syaikh Utsman Kualatungkal Berjalan Tertib, Bupati: Tetap patuhi Prokes

