JAMBERITA.COM- Pengajuan Praperadilan yang diajukan Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi tidak diterima. Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) Jambi menyatakan permohonan tidak dapat diterima alias NO. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Partono, Senin (19/7/2021).
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Subhi, Indra Cahaya kecewa dengan putusan ini. Ini karena putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) No itu tidak dikenal dalam hukum pidana. "Pengadilan bukan sepihak begitu, nggak benar itu. Tidak ada putusan NO (tidak dapat diterima) dalam pidana. Putusan NO adalah dalam perdata. Tidak dapat diterima itu beda dengan ditolak" kata Indra usai sidang Senin (19/07/2021).
Lalu apa langkah yang akan dilakukan Indra? Indra mengatakan jika dirinya masih dipercaya menjadi kuasa hukum, Ia mengatakan akan menggugat lagi terkait penetapan tersangka kepada kliennya Subhi.
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Kakanwil Kemenkum Jambi Teken Addendum Bantuan Hukum Tahun 2026 Bersama OBH Terakreditasi
Pendamping IRH 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Pastikan Kelengkapan dan Validitas Data Dukung
Prokes Ketat, Warga Antusias Ikuti Salat Ied di Balaikota Jambi
Sholat Ied Adha di Masjid Syaikh Utsman Kualatungkal Berjalan Tertib, Bupati: Tetap patuhi Prokes
Kakanwil Kemenkum Jambi Teken Addendum Bantuan Hukum Tahun 2026 Bersama OBH Terakreditasi



