JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi sudah melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan juga Ditlantas Polda serta Polresta Jambi untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Jum'at, (2/7/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan bahwa nantinya ETLE ini akan disenergikan dengan Area Traffic Control System (ATCS) milik Dinas Perhubungan.
"Kemarin terkait ETLE ini, kedepan kita akan sinergikan dengan ATCS melalui manual screenshot tapi sistem tetap konfirmasi surat yang akan dikirim PT Pos. Maka ini memperbanyak titik-titik monitoring bagi masyarakat berlalu lintas," kata dia.
Anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Jambi untuk mengirimkan surat tilang sebesar 120 juta, dengan target 1000 konfirmasi pelanggaran.
"Kita berharap dengan semakin banyak konfirmasi pelanggaran ini. Masyarakat bisa lebih memahami bahwa ETLE ini ada," ungkapnya.
Terkait dengan kendala di lapangan, Ridho menjelaskan bahwa ada beberapa kendala salah satunya terkait dengan aliran listrik. Namun, sudah dapat diatasi.
"Kalau kendala kemarin itu terkait dengan listrik tapi sekarang sudah kita pindahkan, jadi token sudah tidak ada lagi kita pindahkan dengan KWH yang di lampu jalan," pungkasnya. (sap)
Empat dari 3.560 Calon Mahasiswa UNJA Turut Menembus Gerbang Perguruan Tinggi Jalur SMM PTN-Barat
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut
Meski 14 Kali WTP : Bukan Bearti Laporan Keuangan Pemprov Jambi Sepenunya Bersih!
Optimalkan Alat Berat untuk Percepat Selesaikan Sasaran Fisik TMMD Kodim Sarko
Pasca Kunjungan Wasev, Anggota Satgas TMMD Gotong Royong Bersihkan Kantor Desa Bukit Beringin
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



