JAMBERITA.COM- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi sepertinya tidak puas dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangkan dalam kasus dugaan pemotong insentif pajak.
Ini dengan langkah hukum yang dilakukan Subhi dengan menggugat praperadilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
BACA: Subhi Sudah Mundur Sejak Awal Juni, Ini Pengganti Kepala BPPRD Kota Jambi
Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Permohonan praperadilan itu diajukan Subhi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Jumat (25/06). Ini dibenarkan Yandri Roni, Humas PN Jambi. "Benar Jumat baru masuk berkasnya," kata Yandri kepada Metro Jambi, malam tadi.
Saat ditanya kapan jadwal sidang, Yandri belum bisa memastikan jadwal persidangan, dan siapa hakim yang akan mengadili permhonan praperadilan ini. "Nanti saya kabari kapan sidang dan siapa hakimnya," pungkas Yandri Singkat.
Menanggapi praperadilan ini, Juru Bicara Kejari Jambi Rusydi Sastrawan, Kasi Intel Kejari Jambi menegaskan bahwa penyidik siap menghadapi praperadilan dari tersangka. "Penyidik siap menghadapi," tegas Rusydi.
Karena menurutnya, praperadilan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. "Ini sebagai tolak ukur apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka sudah memenuhi minimal 2 alat bukti dalam menetapkan tersangka," katanya.
Rusydi kembali menegaskan bahwa pihaknya menetapkan Subhi sebagai tersangka sudah memenuhi syarat minimum tersebut bahkan lebih. "Untuk lebih jelasnya nanti kita uji di pengadilan," tegasnya lagi.
Rusydi juga meminta pihak tersangka S yang tidak datang memenuhi panggilan jaksa penyidik pada panggilan pertama untuk kooperatif dalam menjalankan proses hukum. "Kami tetap mengedepankan sisi humanis untuk tidak melakukan upaya paksa," tukasnya.
"Upaya paksa kami tempuh sebagai upaya terakhir dan kepada pihak lain kami tegaskan untuk tidak menghalang-halangi proses penyidika. Ini mengingat menghalangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung diancam pidana didalam UU tipikor," tutupnya. (*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Kejari Tetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak
4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dipanggil KPK


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



