JAMBERITA.COM – Takbiran keliling kembali dilarang oleh pemerintah. Hal ini menyusul dengan kondisi pandemi yang semakin meninggi dan telah bermutasi. Pelarangan ini juga sudah dilakukan pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri sebelumnya.
Kemenag RI memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan takbiran lewat masjid/mushala yang ada. Selain itu juga dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitas didalam.
Kegiatan takbiran juga bisa dilakukan secara virtual sesuai dengan telekomunikasi yang ada di masjid/mushala. Setidaknya begitulah edaran dari Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021. (am)
Pertamina Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang 'Galodo' di Kabupaten Solok
Kemenkum Jambi Ikuti 'Pasti Ada Solusi' Episode 19, Bahas Pendaftaran Notaris - Kewarganegaraan
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober
Keikhlasan Warga Turun Langsung Jadi Penyemangat Bagi Satgas Capai Program TMMD
Sajikan Informasi TMMD Terbaru, Peltu April Hadi Sajikan Visual Standar
Kemenkum Jambi Ikuti 'Pasti Ada Solusi' Episode 19, Bahas Pendaftaran Notaris - Kewarganegaraan



