JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menetapkan kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Subhi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi.
Diduga kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ini dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Menanggapi hal ini, Walikota Jambi Syarif Fasha setelah menjadi narasumber mengaku dirinya belum mendapatkan laporan terkait dengan hal ini
"Sampai saat ini belum ada laporan, baru dari media online saya baca," ujarnya. Senin, (21/6/2021).
Ia menambahkan bahwa siang ininakan memanggil pihak inspektorat untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
"Saya belum mendengar, lihat saja dari media online. Siang ini nanti saya panggil inspektorat," pungkasnya. (sap)
Gubernur Al Haris Minta OPD Optimalkan Sisa Anggaran APBD-P 2026
Sikapi Pengaduan Masyarakat terkait Notaris di Jambi, Kanwil Kemenkum Gelar Rapat NPWN
Inflasi Jambi Tembus 2,97 Persen pada September 2026, NTP Ikut Melonjak naik 1,29 Persen
Jadi Tersangka karena Potong Insentif, Subhi Diduga Kumpulkan Rp1,2 Miliar
SAH Perjuangkan Penambahan Vaksin dan APD Sekali Pakai Bagi Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris Minta OPD Optimalkan Sisa Anggaran APBD-P 2026



