JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menetapkan kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Subhi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi.
Diduga kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ini dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Menanggapi hal ini, Walikota Jambi Syarif Fasha setelah menjadi narasumber mengaku dirinya belum mendapatkan laporan terkait dengan hal ini
"Sampai saat ini belum ada laporan, baru dari media online saya baca," ujarnya. Senin, (21/6/2021).
Ia menambahkan bahwa siang ininakan memanggil pihak inspektorat untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
"Saya belum mendengar, lihat saja dari media online. Siang ini nanti saya panggil inspektorat," pungkasnya. (sap)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Jadi Tersangka karena Potong Insentif, Subhi Diduga Kumpulkan Rp1,2 Miliar
SAH Perjuangkan Penambahan Vaksin dan APD Sekali Pakai Bagi Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

