JAMBERITA.COM - Belakangan beredar kabar terkait dengan rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah.
Jika memang rencana tersebut benar diberlakukan maka jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komis IV DPRD Kota Jambi Jasrul mengaku bahwa dirinya belum membaca secara keseluruhan rencana tersebut.
"Saya belum membaca draf rancangannya belum tau juga isi poin-poinnya. Namun, secara pribadi tidak setuju," kata dia. Senin, (14/6/2021).
Ia menganggap bahwa jika jasa pendidikan mendapatkan maka akan sangat menyulitkan masyarakat apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Karena itu akan menyulitkan masyarakat apalagi disaat ini yang sangat susah masa pandemi Covid-19 ini,"ujarnya. (sap)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Karo Ops dan Kapolres Muaro Jambi
Soal Penjualan Daging Babi Berkedok Daging Sapi, DPRD Kota Jambi: Jangan Tergiur Harga Murah
Anggota Fraksi PAN ini Siap Bermitra dan Mengkritisi Gubernur Terpilih
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


