JAMBERITA.COM - Belakangan beredar kabar terkait dengan rencana pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah.
Jika memang rencana tersebut benar diberlakukan maka jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komis IV DPRD Kota Jambi Jasrul mengaku bahwa dirinya belum membaca secara keseluruhan rencana tersebut.
"Saya belum membaca draf rancangannya belum tau juga isi poin-poinnya. Namun, secara pribadi tidak setuju," kata dia. Senin, (14/6/2021).
Ia menganggap bahwa jika jasa pendidikan mendapatkan maka akan sangat menyulitkan masyarakat apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Karena itu akan menyulitkan masyarakat apalagi disaat ini yang sangat susah masa pandemi Covid-19 ini,"ujarnya. (sap)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Karo Ops dan Kapolres Muaro Jambi
Soal Penjualan Daging Babi Berkedok Daging Sapi, DPRD Kota Jambi: Jangan Tergiur Harga Murah
Anggota Fraksi PAN ini Siap Bermitra dan Mengkritisi Gubernur Terpilih
Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

