JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengapresiasi Petugas Gabungan yang berhasil menangkap empat perambah hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Apresiasi ini disampaikan Kapolda Jambi karena selain merusak hutan, perambahan hutan juga menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan para perambah itu ditangkap pada Kamis (3/6/2021).
Mereka ditangkap di zona rimba TNKS, Kecamatan Sangir, sekitar jalur pendakian Gunung Kerinci melalui Solok Selatan.
"Para tersangka diduga memasuki dan merusak kawasan hutan tanpa izin dan membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL ),” ungkapnya, Senin (7/6/21).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, antara lain, enam mesin pemotong kayu (chainsaw), sepeda motor, senapan angin, parang, mesin pemotong rumput, dan alat-alat lainnya untuk merambah hutan dari para pelaku.
"Selain merusak hutan, perbuatan mereka juga bisa menyebabkan terjadinya Karhutla, saat ini para tersangka ditahan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara," tutupnya.(afm)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Kota Jambi Menuju Smart City, Maulana : Bukan Cuma Teknologi Tapi Juga Mindset Masyarakat
Korem 042/Gapu Terima Penyuluhan Hukum, Danrem : Hindari Pelanggaran dan Taati Hukum
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


