JAMBERITA.COM, MERANGIN - Satuan Resrkim Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor (Curanmor), saat sholat Idul Fitri 1442 H.
Kejadian itu terjadi 13 Mei 2021 di Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pematang Kandis Bangko, Merangin.
Berapa waktu kemudian pemilik buat laporan polisi, berselang kemudian polisi satuan Reskrim pun melakukan pengintaian di daerah mentawak. Ternyata, dua pelaku YAE (36) warga Bangko dan temannya A (36) warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat lewat dan terpaksa lebaran di sel tahanan Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku, YAE dan A mencuri motor sudah diamankan.
Kedua pelaku nekat mencuri pas saat lebaran pertama 13 Mei 2021 di Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
"Kedua pelaku sudah diamankan, pelaku saat melakukan aksinya saat warga sholat Eid," ungkap KapolresSelasa (18/05/2021).
Kapolres menjelaskan pelaku diamankan tidak lama setelah melakukan aksinya di Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pematang Kandis Bangko. Keduanya diamankan di Mentawak saat hendak membawa motor curiannya ke arah Tabir.
"Mendapatkan informasi ada pencurian motor, tim opsnal langsung bergerak menuju Mentawak dan mengamati setiap kendaraan yang lewat," tambah Irwan Andy Purnamawan.
"Saat diintrogasi keduanya mengaku telah mencuri motor di Perumahan Alam Permai dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Merangin," tandansnya Kapolres.(oli)
LPPM UNJA Terima Kunjungan ISBI Bandung, Bahas Tata Kelola Riset Hingga KKN Internasional
Cetak Sejarah, UNJA Gandeng KPU Gelar Bimtek untuk Pemira Serentak Pertama Demi Demokrasi Kampus
Hadapi Era 5.0, Magister Kenotariatan FH UNJA Bedah Tantangan Profesi Notaris Lewat FGD Kurikulum
Al Haris: PKL Harus Lebih Tertib, Jangan Berdagang di Sembarang Tempat
Pemkot Jambi Geser Jam Masuk ASN Jadi 07.30 WIB, Wajib Unggah Foto Bareng Keluarga di E-Kinerja



