JAMBERITA.COM - Restoran Sambal Lalap yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim kelurahan Simpang IV Sipin kecamatan Telanaipura yang sempat ditutup sementara Pol PP Kota Jambi karena melanggar protokol kesehatan hari ini dibuka kembali.
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi menjelaskan bahwa pihak restoran telah membayar denda dan sudah mengurangi jumlah pembeli.
"Hari ini buka. Tapi mengurangi semua persentase kursinya, mejanya setelah itu juga sudah membayar denda 5 juta dan hari ini dibuka segelnya dan tenda juga sudah di buka," jelasnya. Selasa, (4/5/2021).
Untuk diketahui, Restoran Sambal Lalap ditutup sementara karena melanggar prokes yakni menerima pembeli hingga 100 persen dari total keseluruhan tempat.
"Kalo kita lihat kondisi tempat usaha yang melebihi kapasitas," kata Mustari.
Mustari menambahkan bahwa karyawan di restoran Sambal Lalap telah dilakukan swab antigen. "Alhamdulillah negatif semua, 20 sekian yang diambil samplenya hari ini," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika terjadi hal serupa ditempat lain, akan meminta karyawan melakukan hal yang sama yakni swab antigen.
"Tapi kalo cuma 50 persen karena kenakalan pengunjung yang narik kursi supaya dekat dan segala macamnya mungkin tidak seperti itu (red, tidak di swab antigen)," pungkasnya. (sap)
Kota Jambi Masuk 10 Daerah Terbaik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Sembako untuk Anggota FJM Jambi
Pantau Jalan Rusak Di Muaro Jambi dan Batanghari, IW juga Bantu Sembako ke Warga Tanjung Pauh 39
SAH Dorong Lansia Di Jambi Dapat Prioritas Vaksinasi Virus Corona
IW Tinjau Jalan Rusak Di Sepanjang Jalan Tempino Hingga Penerokan
PJ Gubernur Jambi bersama Danrem 042/Gapu Tinjau Pos Sekat Perbatasan Jambi-Sumsel


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

