JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk kasus dugaan pembocoran data yang dikecualikan.
Akan tetapi, ada dua Pimpinan lembaga penyelenggara etik ini tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Pimpinan yang tidak sependapat dengan putusan tersebut adalah Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pernyataan data identik yang dimiliki oleh tim paslon satu dengan yang dimiliki KPU.
"Selain itu dengan paslon nomor 1 yang didukung oleh PDIP dan Golkar, permintaan penyerahan data tersebut ke Habibi. Sudah sangat jelas tautan dari perkara ini," kata Didik Supriyanto, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, dengan pernyataan Ahdiyenti dan Ivan Orizal Fikri, seharusnya teradu sudah dijatuhi pemberhentian tetap. Untuk selanjutnya, ketika terjadi pelaporan atas nama teradu, pihaknya akan mempertimbangkan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. (am)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Tidak Terbukti Berpihak, DKPP Hanya Berikan Peringatan Keras ke Anggota KPU Provinsi Jambi
Besok, Putusan DKPP Untuk Komisioner KPU Provinsi Jambi Dibacakan
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


