JAMBERITA.COM - KPU saat ini sedang melakukan perekrutan untuk PPK pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi. Setelah PPK, KPPS nanti juga akan kembali direkrut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Dalam momen perekrutan itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengingatkan kepada PPK dan KPPS untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal 17 PPK dan Pasal 22 KPPS
Pasal 20 PPS
"Kami ingatkan kepada PPK dan KPPS untuk bekerja secara profesional. Tidak ada lagi tugas 'tambahan' yang dilakukan pada 27 Mei nanti," katanya kepada Jamberita.com, Kamis (15/4/2021).
Ia mengatakan, PPK, PPS, hingga KPPS bekerja sesuai dengan aturan yang tercantum pada Pasal 17, Pasal 20, Pasal 22 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, PPS, dan KPPS.
"Kami tidak ingin pada 27 Mei nanti terjadi lagi kejadian serupa pada pemilihan 9 Desember karena penyelenggara adhoc memiliki tugas 'tambahan'. Kami juga surati KPU Provinsi Jambi terkait perekrutan ini," tutupnya. (am)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Survei PUTIN: Haris-Sani Unggul 43,8 Persen di PSU Pilgub Jambi
Ingat...KTP Dikeluarkan Diatas 9 Desember Tak Bisa Memilih di PSU
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


