Minat Lakukan Perjanjian Pranikah? Ini 6 Syarat dan Landasan Hukumnya



Sabtu, 03 April 2021 - 08:14:13 WIB



Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan

Jakarta - Sebelum seseorang melangsungkan pernikahan, terutama figur publik, kerap terdengar istilah perjanjian pranikah. Apakah itu? Perjanjian pranikah merupakan sebuah kontrak tertulis yang dilakukan sebelum perkawinan terjadi. Perjanjian ini dibuat oleh dua orang yang menikah.

Isi kesepakatan dalam perjanjian pranikah biasanya mencakup pembagian properti masing-masing dan ketentuan hak milik setelah pernikahan. Perjanjian pranikah termasuk persyaratan dalam penyitaan perjanjian yang terjadi perceraian dengan alasan perzinahan.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pembantuan hal sebagai berikut:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

Harta bawaan dari masing-masing pasangan dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah pengawasan masing-masing sepanjang pihak tidak menentukan lain.

Kemudian pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Lalu ayat 2 menyebutkan bahwa perjanjian pranikah bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama, serta kemanusiaan.

Perjanjian pranikah berkelanjutan sejak pernikahan dilangsungkan. Isinya tidak bisa diubah, kecuali ada persetujuan antara pihak kedua, yang tidak merugikan pihak ketiga.

Di beberapa negara, seperti Belgia dan Belanda, perjanjian ini tidak hanya berlaku ketentuan jika terjadi perceraian. Namun, perjanjian pranikah juga bertujuan untuk melindungi beberapa properti selama pernikahan. Misalnya, jika terjadi kebangkrutan selama berumah tangga.

Syarat Perjanjian Pranikah

Dilansir dari Epperson Law Group, dalam membuat perjanjian pranikah, kedua belah pihak harus memenuhi enam persyaratan berikut:

Dokumen harus berupa kesepakatan tertulis

Eksekusi dokumen harus dilakukan secara sukarela

Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun untuk membuat perjanjian pranikah.

Kedua belah pihak perlu mengungkapkan situasi keuangan

Jika pasangan aset tersembunyi atau tersembunyi sebelum penandatanganan, dapat menyebabkan pembatalan pranikah di masa mendatang.

Pranikah harus adil

Apabila berlaku pranikah dirasa tidak adil dan merugikan, merugikan pranikah bisa saja tidak diterima.

Kedua belah pihak harus membantu dokumen

Penanangan akan lebih baik dengan adanya saksi atau notaris yang hadir.

Pranikah harus dengan format yang benar

Perjanjian pranikah harus dibuat dalam format yang benar.

Perjanjian pranikah harus dibuat dalam format yang dapat direkam. (Sumber.tempo.co)



Artikel Rekomendasi