Ramadan Di Masa Pandemi, Pemkot Bolehkan Taraweh dan Pasar Beduk Dilarang



Senin, 29 Maret 2021 - 15:31:19 WIB



JAMBERITA.COM - Jelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Jambi merancang kebijakan terkait dengan kegiatan selama bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19.

Wakil Walikota Jambi dr Maulana setelah selesai memimpin rapat bersama Basnaz Kota, Dewan Masjid serta unsur OPD terkait menjelaskan bahwa saat ini kasus covid-19 di Kota Jambi masih ada namun jumlahnya tidak setinggi tahun sebelumnya.

"Tahun ini masih kondisi pandemi Covid-19. Tadi pandangan pertama dari dinas kesehatan kita masih ada penambahan kasus. Tapi tidak seperti tahun lalu sehingga sudah melandai grafiknya," jelas Maulana. Senin, (29/3/2021).

Ia mengatakan bahwa hasil dari rapat bersama ini pada prinsipnyanya memperbolehkan kegiatan kegiatan ibadah seperti tarawih dan tadarus. Namun tetap dengan protokol kesehatan dan jumlah orang yang terbatas.

"Prinsipnya dari ulama. Yang pertama ibadah rutin di Ramadhan seperti taraweh, tadarus itu diperbolehkan. Kemudian kegiatan lain seperti buka puasa bersama mengikuti relaksasi ekonomi mengenai jumlah dan tata cara," bebernya.

Sementara itu untuk kegiatan seperti Pasar Beduk, Maulana mengatakan bahwa berpotensi untuk mengumpulkan orang banyak sehingga dilarang.

"Tidak boleh membuat tempat baru yang mengumpulkan masa seperti yang biasa kita sebut dengan Pasar Beduk. Kalo bisa digital saja," ujarnya.

Maulana mengatakan bahwa hasil rapat ini nanti bahan yang kita sepakati ini akan dibawa ke rapat pimpinan daerah yang akan menghasilkan prodak hukum yang resmi. (sap)

 




Artikel Rekomendasi