JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk kembali merekrut para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten.
Hakim sendiri dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang menyebutkan untuk mengangkat para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU.
"Memerintahkan untuk mengangkat KPPS dan PPK. Namun bukan dari yang lama, melainkan mencari yang baru untuk pelaksanaan PSU," sebut Hakim. (am)
Unjuk Gagasan di Grand Final : UNJA Tetapkan 7 Pasang Pemenang Duta Kampus 2026, Ini Nama-namanya
Asah Jiwa Kemanusiaan, KSR PMI UNJA Gelar Lomba Ketangkasan Palang Merah ke-10 Se-Provinsi Jambi
Pascasarjana UNJA Gelar Workshop CPL dan Finalisasi Kurikulum Berbasis OBE
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



