JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk kembali merekrut para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten.
Hakim sendiri dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang menyebutkan untuk mengangkat para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU.
"Memerintahkan untuk mengangkat KPPS dan PPK. Namun bukan dari yang lama, melainkan mencari yang baru untuk pelaksanaan PSU," sebut Hakim. (am)
Jelang Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang, PH Optimis Mustazal Dibebaskan
Kadiv Yankum Jambi Pacu IG Kelapa Dalam Tanjabbar, 50.492 HA Perkebunan Jadi Modal Ekonomi Daerah
Festival Budaya 2026, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Kebudayaan Jambi
Festival Budaya 2026, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Kebudayaan Jambi


