JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk kembali merekrut para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten.
Hakim sendiri dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang menyebutkan untuk mengangkat para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU.
"Memerintahkan untuk mengangkat KPPS dan PPK. Namun bukan dari yang lama, melainkan mencari yang baru untuk pelaksanaan PSU," sebut Hakim. (am)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


