JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk kembali merekrut para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten.
Hakim sendiri dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang menyebutkan untuk mengangkat para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU.
"Memerintahkan untuk mengangkat KPPS dan PPK. Namun bukan dari yang lama, melainkan mencari yang baru untuk pelaksanaan PSU," sebut Hakim. (am)
Setelah Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Turun Gunung ke 'Bumi Alam Sakti' Ada Apa?
Al Haris Hadiri Pengukuhan BPW KKSS Jambi Masa Bakti 2026-2030





