JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk kembali merekrut para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten.
Hakim sendiri dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang menyebutkan untuk mengangkat para KPPS dan PPK untuk pelaksanaan PSU.
"Memerintahkan untuk mengangkat KPPS dan PPK. Namun bukan dari yang lama, melainkan mencari yang baru untuk pelaksanaan PSU," sebut Hakim. (am)
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
Kemenkum Jambi Harmonisasi 9 Produk Hukum Batang Hari dan Bungo, Sejumlah Pasal Direvisi
Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Kejaksaan - Korem, Siapkan Tim Pengawasan Ormas
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
