JAMBERITA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai.
Akibat tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp37 Miliar (M) rupiah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, Kementerian Keuangan (Menkeu) dalam hal ini DJP, mengapresiasi Polri dan Perum Peruri atas kerja sama dalam mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.
"Bea Meterai merupakan pajak atas
dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan
tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya, Rabu (17/3/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.
"Berdasarkan Barang Bukti (BB) yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 M," bebernya.
Yusri menjelaskan bahwa kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, maka
potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp37 miliar.
"Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Berdasarkan pasal 24 dan 25
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling
lama 25 tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
"Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator," pungkasnya.(*/afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Asisten Muda Ombudsman RI Ditunjuk Jadi Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Danrem 042/Gapu Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers


