Tak Terima Ditertibkan, Pedagang di Kota Jambi Halau Petugas dengan Sajam



Selasa, 09 Maret 2021 - 13:46:01 WIB



JAMBERITA.COM -Pedang kali lima (PKL) yang biasa berjualan di ruas jalan di Jalan Orang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur di tertibkan petugas gabungan Satpol-PP Kota, camat, lurah dan kepolisian.

Penertiban dilakukan karena telah kerap membuat macet para pengguna jalan Senin (8/3/2021).

Namun ada pedagang yang tdak terima lapak dagangannya dibongkar dan diangkut petugas Satpol PP, sehingfa seorang pedagang kaki lima menantang dan menghalau petugas menggunakan parang (senjata tajam).

Pria tersebut bernama Abas(41) warga talang banjar jambi timur ngotot agar lapak yang di bongkar petugas agar dikembalikan."Saya minta petugas kembalikan tempat berjualan saya, pokoknya saya minta jualan saya dibalikan ini lah mata pencarian kami," ungkap abas sambil pegang senjata tajam mendekati petugas satpol PP Senin (8/3/2021) sore

Sementara itu Mael yang biasa berdagang ikan mengatakan nekat berjualan di pinggir jalan karena alasan sepinya pembeli sehingga memilih berjualan di badan jalan. "Jualan di dalam sepi ,kalau di jalan rame bang Mangka nya kita jualan di pinggir jalan,"ungkapnya. 

Untuk diketahui selain membongkar lapak PKL petugas juga melakukan penyegelan bangunan yang diduga tidak memiliki izin.

Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi mengatakan bahwa penertiban ini sudah pernah dilakukan. Namun, pedagang masih tetap berjualan di pinggir jalan. "Para padangan ini membuat macet para pengguna jalan, sebenarnya sudah kita himbau berulang kali dan sudah di sediakan tempat dagangan di dalam namun masih juga membandel," katanya. 

Saat petugas menjalan tugas penertiban kepada pedangan yang kerap berjualan, sempat mendapatkan insiden penghalauan dari pedagang menggunakan senjata tajam (sajam).

"Iya Ada insiden sedikit, tapi beruntung tidak ada korban, kita ambil sigap dan menangkap yang menghalangi petugas tersebut dan kita beri mediasi kepada pedagang tersebut agar mengerti tugas kita," terangnya. 

Pedangang yang menghalangi petugas meminta agar dagangan yang di bongkar agar dikembalikan."Kita juga sebelum nya sudah kerap menghimbau agar jangan berjualan di badan jalan agar jalan tidak terjadi macet, namun pedagang tetap membandel sehingga kita berikan tindakan," bebernya. 

Bustari mengatakan pihaknya akan mengambil sigap tegas karen pasangan jelas melanggar aturran yang ada. "Mereka melanggar Perda Kota jambi Nomor 6 2016 Tentang perdagangan dan perda Nomor 3 tahun 2013 tentang pendiri bangunan," pungkasnya.(*/afm)



Artikel Rekomendasi