JAMBERITA.COM - DPRD Kota Jambi melaksanakan Paripurna untuk mendengarkan pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kota Jambi pada Kamis, (18/2/2021).
Wakil Walikota Jambi dr Maulana menjelaskan bahwa tiga ranperda tersebut yaitu pertama ranperda pengelolaan barang milik daerah, kedua ranperda terkait pembangunan daerah dan ranperda pemekaran kelurahan.
"Kita ingat meningkatkan mutu pelayanan kita kepada masyarakat sehingga tidak ada hambatan jarak ataupun yang lain sehingga tujuannya untuk pemerataan pembangunan," ujarnya.
Maulana menyebutkan bahwa pemekaran daerah dilakukan dalam upaya untuk pemerataan pembangunan karena menurutnya ada beberapa wilayah di Kota Jambi yang cukup luas sehingga belum tercapai pemerataan pembangunan.
"Pembangunan sudah kita berikan titiknya banyak namun ada beberapa yang belum oleh karena itu pengembangan wilayah ini bisa lebih ditingkatkan," jelasnya.
Selanjutnya rapat paripurna akan dilanjutkan untuk mendengarkan pandang umum fraksi pada Jum'at (19/2/2021) mendatang. (sap)
Pemkot Jambi Berikan Dana Hibah Rp2,3 M ke Organisasi Keagamaan hingga Pengurus Masjid
Wakili Danrem, Kolonel Arm Budi Santoso Hadiri Pelantikan Pj Gubenur Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2025–2045

