JAMBERITA.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga usia (38) RT.009, Kelurahan Harapan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Jambi, inisial NA diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKPB Guntur Saputro membenarkan bahwa satu pelaku diduga penguna narkotika jenis jenis sabu seberat kurang lebih 3.5 gram bruto telah diamankan beserta Barang Bukti (BB).
"Waktu dan TKP, Rabu (3/5/2021) sekira pukul 20.51 Wib di Jalan Kesejahteraan Rt.19 Kel.Tungkal Kel.Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat," terangnya, Senin (8/2/2021)
Selain mengamankan pelaku, Polres Tanjab Barat juga menyita BB 4 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu berat +- 3.5 gram bruto, 3 buah plastik klip, 1 buah plastik bening, 1 unit HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 buah tempat krim wajah warna emas.
"Kemudian 1 buah plastik pembalut merk charm, 1 buah karet gelang, 1 buah bra warna cream, 1 buah tas warna coklat muda," ujarnya.
Kronologis penangkapan, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan Rt.19 Kel. Tungkal Kel.Tungkal III Kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika.
"Kemudian personil Satrenarkoba dipimpin oleh IPTU Septia Intan Putri melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut dan sekira pukul 20.51 WIB personil Satresnakoba mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir jalan Kesejahteraan tersebut dan langsung mengamankannya," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik pelaku, tepatnya didalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna coklat merk Ysl.
"Setelah pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 buah plastik pembalut Merk Charm yang berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan bra pelaku," ungkapnya.
Rencana tindaklanjut, kata AKBP Guntur, pihaknya akan melengkapi Mindik, periksa saksi-saksi, gelar perkara awal, cek urine, melaksanakan Rapid Test, entry data ke progam EMP, melaporkan kepada pimpinan dan melaksanakan proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/afm)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Shalat Jum'at Perdana di Masjid Syaikh Utsman, Safrial Ajak Makmurkan Masjid
Petugas Lapas Bangko Tangkap Sopir Travel yang Seludupkan Sabu di Sambal Ikan
Wabup Merangin Mashuri Akan Adopsi Kerajinan Bambu Pringsewu
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

