Curi Motor Lalu Digadaikan, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Muaro Jambi



Minggu, 07 Februari 2021 - 21:42:39 WIB



JAMBERITA.COM- TIM Rajawali dan KBO Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku Curanmor, salah satunya tengah berada di warung Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh.

Pelaku adalah, Reza Fahlevi (24) warga Lorong Pesantren RT.26 Desa Kasang Pudak Kec, Kumpeh Ulu dan Andi Saputra (31) warga Dusun Dano Rayo RT.03 Desa Danau Kedap Kec. Maro Sebo.

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menyebutkan pengkapan tersangka di lakukan berdasarkan laporan korban Masmuam warga RT.01 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi pada 06 November 2020 lalu.

''Pada Jum'at tanggal 06 November 2020 korban bersama istrinya Siti Maimunah berboncengan dari Rumah menuju Kebun di Lorong Tanjung Nangko RT.17 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi," katanya menjelaskan Kronologis kejadian, Minggu (7/2/2021).

Kemudian, sesampainya di kebun Sepeda Motor (SPM) Honda Vario Warna Putih dengan NoPol BH miliknya diparkiran di depan pondok kebun tersebut, dengan posisi kunci kontak berada di SPM dan Korban melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang.

"Sekitar pukul 10.00 WIB korban dan isterinya istirahat kembali di pondok kebun tersebut. Dan baru menyadari bahwa SPM Honda Vario Warna Putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir," terangnya.

Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dari masyarakat akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku Reza Fahlevi sedang berada diwarung Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu.

''Pelaku dapat diamankan oleh tim Opsnal Polres Muaro Jambi di warung tersebut tanpa ada perlawanan," tegasnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwasanya SPM tersebut telah digadaikan kepada Andi Saputra dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun Pelaku tidak menembus kembali SPM tersebut.

"Berdasarkan keterangan langsung menuju rumah Andi Saputra dan didapati bahwa benar SPM Honda Vario milik korban tersebut dalam penguasaan nya. Dengan kondisi warna yang semula putih menjadi hitam dan Nopol yang semula BH 3207 ZN berubah menjadi BH 4373 IQ," jelasnya.

"Selanjutnya pada pukul 04.00 wib pelaku Andi Saputra Bin Abdullah berhasil diamankan beserta BB di rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/afm)





Artikel Rekomendasi