JAMBERITA.COM - Direktorat Resese Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi kembali melakukan penyerahan berkas kasus penyalahgunaan narkoba seberat Rp42 Kilogram (Kg) ke Kejaksaan.
"Hari ini ada tahap 2 penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus sabu berat 42 Kg AN, JK. Salah satu Napi yang ada di lapas Sabak," ungkap Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Gede Putu Dewa Artha, Kamis (4/2/2021)
Menurutnya, Pengembangan kasus ini sampai dengan ke Bandar AN. Ini berkat kerjasama dan bantuan dari Kepala Lapas Sabak Tanjabtim dan Kadiv Pas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi.
"Benar hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AJK," kata Kasi Penkum Kejati Lexy Fhatarani.
Menurut Lexy, yang bersangkutan adalah orang yang menyuruh terpidana Maharani untuk melakukan pengiriman narkoba 42 kilo selama di Lapas."Terkait Jaksa yang akan menyidangkan, yang bersangkutan akan disidang di PN Jambi dengan pasal 132 Jo 114 Jo 112 undang-undang 35 tahun 2009," pungkasnya.(*/afm)
Dosen UNJA Latih KWT Legok Sulap Jamur Tiram Jadi Bakso Bernilai Ekonomi
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Zikri Neva Pimpin Lembaga Perencanaan Pengembangan Kemahasiswaan
Atasi Sampah, Pemkot Jambi Akan Lakukan Pilot Project di Dua Kecamatan
Gubernur Al Haris Bersama Forkopimda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan


